JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah memperpendek waktu karantina menjadi tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia, baik itu Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI).
Uji coba akan dilakukan mulai Selasa 1 Maret 2022 dengan syarat telah melakukan vaksinasi dosis tiga atau booster. Menko Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan masukan dari para pakar dan menganalisis pelbagai data soal Covid-19 di Indonesia.
“Maka pada 1 Maret yang mendatang pemerintahan hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” kata Luhut, Minggu (27/2).
Meski demikian, Pemerintah memberlakukan sejumlah aturan bagi PPLN yang hendak menjalani karantina selama tiga hari. Sejumlah syarat di antaranya mereka harus menunjukkan pembayaran booking hotel selama empat hari dan menunjukkan sudah booster vaksin Corona.
Kemudian bagi PPLN juga harus melakukan entri PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatifnya keluar. “PPLN kembali melakukan PCR tes di hari ketiga,” jelasnya.
Luhut menegaskan pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali pada 14 Maret 2022 mendatang.
“Bisa saja 14 Maret bisa dipercepat jika seminggu ke depan angka membaik, karena di Bali kami melihat beberapa minggu terakhir angkanya membaik,” pungkasnya. (wol/aa/okz/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post