LANGKAT, Waspada.co.id – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia hadir menyaksikan pembongkaran dua kuburan (ekshumasi) diduga korban kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, yang dilakukan Polda Sumut, Sabtu (12/2).
Divisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Yasdad, menjelaskan sampai sejauh ini ada dua makam yang sudah di ekshumasi. Dimana hal itu telah dilakukan Polda Sumut dalam kurun waktu 14 hari.
“Kami dari Komnas HAM turut hadir untuk menyaksikan proses ekshumasi terhadap dugaan korban kerangkeng yang meninggal dunia. Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari Polda Sumut atas koordinasi baiknya,” jelasnya.
Yasdad mengungkapkan,
Komnas HAM diundang untuk menyaksikan prosesnya seperti apa. Dan memastikan bahwa prosesnya berjalan baik dan akuntabel.
“Ekshumasi ini memang salah satu rekomendasi dari Komnas HAM untuk penegakan hukum dan pengecekan terkait keberadaan korban meninggal dunia. Untuk data nanti dari rekan Polda Sumut,” ungkapnya.
Dalam kurun waktu selama 14 hari, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara besutan, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mencapai progres penyelidikan yang sudah sangat signifikan. Hal tersebut mendapat apresiasi dari Komnas HAM.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan proses penyelidikan dugaan korban penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, cukup signifikan.
“14 hari setelah rilis bersama dengan Komnas HAM di Mapolda Sumut prosesnya sangat signifikan. Hasilnya, Dit Reskrimum Polda Sumut menemukan adanya kuburan penghuni kerangkeng yang diduga menjadi korban penganiayaan,” katanya.
Hadi mengungkapkan, Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut telah melakukan otopsi dengan membongkar dua kuburan di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Seberang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
“Proses otopsi terhadap jasad Sarianto dan Abdul untuk memastikan tindak pidananya karena diduga menjadi korban penganiayaan di kerangkeng milik Terbit. Nanti hasil otopsi akan segera disampaikan ke publik,” pungkasnya.(wol/lvz)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post