JAKARTA, Waspada.co.id – Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial RM. Dia diduga melakukan pemalsuan dokumen keimigrasian dan surat lainnya saat masuk ke Indonesia.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta Verico Sandi mengungkapkan, RM diduga menggunakan paspor palsu. Pada dokumen itu tertera nama inisial VM dengan foto yang telah diganti. “RM ini juga memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga beberapa kartu pengenal Kanada,” jelas dia.
RM masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) pada Selasa (8/2) kemarin. Sebelumnya, dia diketahui singgah di Kathmandu dan Kuala Lumpur.
Petugas juga mendapati RM berupaya menghilangkan barang bukti berupa surat PCR, sertifikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya. Dia memotong dokumen itu menjadi serpihan kecil dan membuangnya ke dalam kloset di terminal kedatangan sebelum melalui pemeriksaan Covid-19.
“Pelaku berhasil mengelabui petugas kesehatan pelabuhan (KKP), dengan dokumen atas nama VM, namun tertangkap saat melalui pemeriksaan keimigrasian,” jelas dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, nama VM tidak terdaftar dalam data manifest penumpang pesawat MH 721. Data di manifest justru memuat nama RM.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bandara Soetta Andika Pandu Kurniawan menjelaskan, aksi RM tergolong rapi. Kualitas dokumen palsu yang dia bawa mirip dengan aslinya.
“Atas perbuatannya itu, RM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 121 huruf B. Dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” jelas dia. (wol/merdeka/ril/d2)
Discussion about this post