MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus melakukan upaya pendistribusian 356.670 dosis vaksin yang tersimpan di Gudang Dinkes Sumut. Pendistribusian ke daerah kurang lebih dua minggu menjelang ambang batas masa kadaluarsa.
Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi, menyampaikan pihaknya akan terus menggenjot vaksinasi agar dosis yang sudah masuk ambang batas tidak sampai kadaluarsa.
“Peruntukan untuk semua yang belum di Booster sudah didistribusikan hari ini. Kita kejar hari ini sampai ambang batas tanggal 28 Februari. Kita kejar, kita maksimalkan,” kata Edy di Kantor Gubernur, Selasa (15/2).
Sebelumnya, anggota Satgas Covid-19 Sumut, dr Restuti Saragih, mengatakan pihaknya akan terus menggenjot vaksinasi agar dosis vaksin yang tersimpan tidak sampai kadaluarsa. “Batas paling dekat adalah akhir Februari 2022,” katanya.
Restuti menjelaskan, vaksin yang berpotensi kadaluarsa di Provinsi Sumut ada dua jenis, Vaksin Moderna sejumlah 86.040 dosis tanggal kadaluarsa 28 Februari 2022 dan Vaksin AstraZeneca sejumlah 270.630 dosis tanggal kadaluarsa 28 Februari 2022.
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan nomor SR.02.06/II/436/2022 perihal optimalisasi vaksin Moderna untuk Booster, bahwa vaksin Moderna dapat segera digunakan sebagai Booster dalam rangka optimalisasi pemanfaatan vaksin yang akan segera kadaluarsa.
Dalam surat itu, sasaran vaksinasi Booster akan ditujukan kepada anggota TNI/Polri, pegawai pemerintahan, pegawai BUMN, tenaga pendidik serta keluarganya di kabupaten/kota menggunakan vaksin Moderna dan AstraZeneca.
Apabila vaksin tersebut belum terpakai hingga masa kadaluarsa, pihaknya akan melakukan pemusnahan. Karena, kiriman alokasi vaksin dari pusat beserta batas waktu kadaluarsanya wajib diterima oleh daerah dan mengupayakan secara maksimal penyuntikannya. “Kalau untuk itu tentunya sesuai dengan SOP, penanganan limbah medis,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post