MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, untuk mendalami dugaan penghuni kerangkeng meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan.
“Ya hari ini, pemeriksaan terhadap Terbit atas kasus kerangkeng dipimpin langsung Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (14/2).
“Pemeriksaan terhadap Terbit berlangsung di Gedung Merah Putih KPK setelah Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan penyidik KPK, karena yang bersangkutan sedang ditahan atas kasus korupsi,” tutur Juru Bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi mengungkapkan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut masih bekerja mendalami kasus dugaan korban penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat tersebut.
“Tim masih bekerja, nanti hasilnya untuk kepentingan penyidikan dan akan kita sampaikan juga ya. Mohon bersabar,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, Polda Sumut telah mendapati dua identitas penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat, yang diduga tewas setelah menjadi korban penganiayaan.
Kedua identitas korban itu bernama Sarianto Ginting dan Abdul. Untuk Sarianto Ginting di kerangkeng pada 12 Juli 2021 dan dinyatakan meninggal dunia 15 Juli 2021. Sedangkan Abdul masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 lalu meninggal dunia 22 Februari 2019.
Untuk mengungkap tindak pidananya Polda Sumut bersama Tim Forensik RS Bhayangkara telah membongkar dua kuburan Sarianto Ginting dan Abdul yang berlokasi di Kabupaten Langkat sekaligus melakukan tindak otopsi.
“14 hari setelah rilis bersama dengan Komnas HAM di Mapolda Sumut prosesnya sangat signifikan. Hasilnya, Dit Reskrimum Polda Sumut menemukan adanya kuburan penghuni kerangkeng yang diduga menjadi korban penganiayaan,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post