MEDAN, Waspada.co.id – Tiga terdakwa perampok toko emas bersenjata api di Pajak Simpang Limun, divonis 11 tahun penjara di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/3).
Ketiga terdakwa yang dimaksud yakni, Paul Jhon Alberto Sitorus (32), Prayogi alias Bedjo (25) dan Farel Ghifari Akbar (22). Sementara untuk terdakwa Dian Rahmat (26) divonis 7 tahun penjara karena membantu kejahatan pencurian dengan kekerasan.
Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, berpendapat keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2e, 4e KUHPidana.
“Menjatuhkan Terdakwa Paul, Prayogi dan Fafel masing-masing dengan pidana penjara 11 tahun. Dan Terdakwa Dian 7 tahun penjara,” ucap hakim
Terkait barang bukti berupa emas seberat 6 kilogram lebih, Hakim Denny Lumbantobing meminta agar jaksa mengambilkan kepada korban/pemilik toko emas.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Syahputra dan juga para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau mengajukan banding.
Di luar persidangan, pemilik toko emas Ade Irawan (34), berharap kepada jaksa agar emas miliknya yang dibawa menjadi barang bukti segera dikembalikan.
“Saya menerima putusan hakim, dan harapan saya barang bukti (emas) segera dikembalikan agar bisa dijual kembali,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post