MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir berinisial JS terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos Covid-19.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, menjelaskan selain Sekda Samosir, Tim JPU Pidsus Kejati Sumut juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan) dan SS (PPK Kegiatan).
Dijelaskan, empat terdakwa itu ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.
“Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam” kata Yos Tarigan, Jumat (18/3).
Keempat terdakwa, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Namun demikian, kata Yos, dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.
Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” ucapnya.
Yos menegaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425.
“Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post