SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Dua desa di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dipastikan tidak mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) periode 2022-2028. Dua desa itu di Kecamatan Perbaungan, yaitu Desa Deli Muda Hulu dan Desa Suka Beras.
Di mana kedua desa ini dinilai calon kepala desanya tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilkades, sehingga dibatalkan. Meski sebelumnya kedua desa tersebut sudah dilakukan tahapan pencabutan nomor urut dan penetapan nomor urut.
“Jadi, sebelumnya ada 102 desa yang ikut Pilkades. Tapi karena ada dua desa yang tidak memenuhi persyaratan untuk Pilkades, maka dibatalkan. Sekarang ini jadinya 100 desa yang ikut Pilkades,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai, Sri Rahmayani, Jumat (18/3).
Sri menyebutkan, alasan dibatalkannya pemilihan kepala desa di dua desa tersebut, karena ada satu desa yang dua-duanya calonnya tidak memenuhi persyaratan, dan satu desa lagi hanya satu calon yang memenuhi persyaratan.
Sehingga, dua desa itu tidak bisa mengikuti Pilkades. Kalau cuma satu calon Kades yang ikut, itu pun juga tidak bisa dilaksanakan Pilkades, karena calon Kades harus dua. “Jadi dipastikan Desa Suka Beras, dan Desa Deli Muda Hulu, tidak bisa ikut Pilkades,”ujarnya.
Sementara itu, lanjut Sri, dua desa yang tidak ikut Pilkades ini akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sampai Pilkades terdekat. “Saat ini di Plt kan dulu. Kalau ada Pilkades berikutnya baru bisa dilaksanakan kembali di desa tersebut,” ujarnya.
Saat ini, dari 100 desa yang melaksanakan Pilkades, terdapat 299 orang calon kades yang akan mengikuti pemilihan kepala desa. (wol/rzk/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post