MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti jadi kurir 10 kilogram sabu, buruh harian Amirullah Nasution dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Yuvita Umami, divonis bervariasi, di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/3).
Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, dalam amar putusannya menilai perbuatan kedua warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Amirullah dengan pidana penjara selama 17 tahun, sedangkan terdakwa Yuvita dijatuhi hukuman 14 tahun penjara,” kata hakim.
Selain pidana penjara, hakim juga meminta agar kedua terdakwa membayar uang denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan,” kata hakim
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizki, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Namun, atas vonis hakim, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Mengutip dakwaan jaksa, bahwa kedua terdakwa dihubungi oleh Dani Alias Tamsir (DPO) untuk menjemput sabu seberat 10 kg di Medan dengan upah Rp5 juta.
Singkat cerita, saat sabu tersebut sudah ditangan kedua terdakwa dan saat kedua terdakwa melintas di Jalan Nangka Gang Jambu Serdang Bedagai, kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan dan ditemukan 10 kg sabu di bagasi mobil.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post