MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya maladministrasi terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.
Menurutnya, Surat Keputusan nomor: 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Sekdaprovsu Sabrina tentang perpanjangan masa jabatan Ramses Simanullang dan Muhammad Syahrir, ternyata mengikuti seleksi dan menjadi calon KPID Sumut 2021-2024.
“Pertama kita menyimpulkan terpenuhi unsur maladministrasi tentang penerbitan surat Sekda atas nama gubernur,” kata Asisten Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, saat diwawancarai, Kamis (24/3).
James mengatakan, pihaknya sudah melakukan uji dengan meminta keterangan Guru Besar Universitas Airlangga Prof Tatiek Djatmiati selaku ahli Administrasi Hukum dan Administrasi Negara.
“Beliau menyampaikan, bahwa itu tidak tepat Sekda itu melakukan perpanjangan masa jabatan, itu seharusnya dengan dasar surat keputusan gubernur,” ujar James.
Hal itu, kata James, sudah diamanatkan dalam undang-undang penyiaran dan platformnya lembaga penyiaran. “Kami menyarankan yang maladministrasi itu, agar pak gubernur menerbitkan SK perpanjangan itu sejak LAHP ini diterbitkan,” pungkasnya.
Perwakilan Pemprov Sumut yang menerima LAHP Ombudsman Sumut, Lasro Marbun, mengatakan akan menyampaikan rekomendasi Ombudsman itu kepada gubernur dan Dinas Komunikasi Informatika.
“Karena saya hanya bisa menerima, tentu menyampaikan nanti kepada perangkat daerah terkait, supaya diselesaikan dan disikapi. Waktunya memang 30 hari, paling senin saya sudah sampaikan kepada pak gubernur dan Kominfo,” kata Kepala Inspektorat ini. (wol/man/d2)
Discussion about this post