MEDAN, Waspada.co.id – Masih ingat kasus penganiayaan dialami pasangan suami istri (Pasutri) hingga cacat di kepala dan tangan akibat dipukul besi tumpul tetangganya di Komplek Ivory, Lingkungan III, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada 9 Januari 2022 lalu.
Keduanya adalah Darwin Tanadi (40 th) dan istrinya Agustina (34 th). Setelah Pasutri ini menjalani perawatan intensif selama dua minggu di RSU Royal Prima Marelan, polisi malah memproses hukum keduanya. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima korban dari Polsek Medan Labuhan.
Darwin dan istrinya Agustina ditemui di rumahnya, Rabu (23/3), menyebutkan mereka terkejut menerima SPDP yang diberikan Polsek Medan Labuhan terhadap kasus penganiayaan yang mereka alami.
“Surat itu (SPDP) kami terima tanggal 21 kemarin. Saya lihat surat itu menyatakan kami (Darwin dan istrinya Agustina) telah menganiaya secara bersama-sama terhadap korban. Bahkan, dijelaskan korban mengalami luka. Kami terkejut, itu tidak benar, di mana keadilan. Kami yang dipukuli, kenapa pula dia (Rudi) yang mengaku dipukuli dan merasa korban. Sebenarnya saya ini yang korban,” ungkap Darwin dengan nada heran dan nada bertanya.
Mengenai peristiwa itu, Agustina menambahkan, kejadian yang dialaminya bersama suaminya terjadi karena permasalahan parkir mobil. Pada saat itu, mereka sebenarnya tidak ada memukul Rudi alias Ahok yang merupakan pelaku yang telah menganiaya mereka.
“Kejadian itu diawali selisih masalah parkir mobil. Tiba – tiba saja si pelaku mengambil besi dan tangannya mencekik lalu besinya memukul kepala saya. Suami saya datang dari belakang untuk merebut besinya, tapi besinya tidak bisa direbut sehingga suami saya ikut dipukulnya,” ungkap wanita berusia 34 tahun ini.
Atas kejadian itu, wainita akrab disapa Tina telah melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Belawan. Anehnya, si pelaku yang telah menganiaya mereka juga membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan. Peristiwa itu benar-benar membuat Tina dan suaminya trauma. Bahkan, mereka harus menjalani perawatan selama dua minggu di RSU Royal Prima Marelan.
“Coba lihat tangan saya, ini bekas patah akibat dipukul besi. Suami saya juga, harus operasi di bagian pundaknya yang patah dipukul besi dan kepalanya juga koyak. Jadi, tangan saya dan pundak suami saya sudah cacat karena dipukuli si pelaku,” ungkap Tina.
“Yang jelas, kami ini tidak ada memukul dia (pelaku) dari CCTV jelas kami yang dipukulinya. Pada waktu itu, kami mau melapor ke Polsek laporan tapi ditolak, jadi polisi yang satu bilang terima yang satu lagi bilang tidak bisa terima, kami bingung merasa laporan kami ditolak. Jadi, kami melapor ke Polres,” cerita Tina.
Mengenai adanya proses hukum yang menjerat Tina bersama suaminya oleh Polsek Medan Labuhan. Tina bersama suaminya merasa keadilannya terancam, sebab ada dugaan pihak kepolisian ingin menjadikan mereka sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.
“Jujur ya. Sejak saya dipukuli sampai sekarang ini tertekan dan trauma, belum lagi tangan saya sampai hari ini masih sakit, begitu juga kepala saya. Saya benar-benar syok menerima surat dari polisi. Padahal kami yang jadi korban, kenapa pula kami yang malah diproses hukum. Kami minta keadilan,” keluh Tina.
Kuasa Hukum Darwin dan Agustina, Ruben Panggabean mengatakan, kasus itu diduga tidak ada keadilan kepada kliennya yang menjadi korban penganiayaan. Sebab, dengan adanya SPDP itu, ia menduga ada upaya untuk mengkriminalisasi kliennya.
“Jadi, untuk mengantisipasi terjadinya kriminalisasi kepada klien kami. Kami melakukan upaya menyampaikan pengaduan kepada Kapolda dan Propam Polda agar dapat bekerja untuk mengevaluasi kinerja Polsek Medan Labuhan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Komplek Ivory, Lingkungan III, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu (9/1) lalu.
Peristiwa dipicu parkir dan klakson mobil. Awalnya, Darwin mengemudikan mobilnya mau keluar dari perumahan, tiba-tiba mobil tetangganya yang berselang tiga rumah mundur keluar dari rumah.
Tidak ingin mobilnya bersenggolan, Darwin mengklakson ke arah mobil pelaku yang posisinya lagi mundur. Ternyata, pelaku tidak terima dengan suara klakson itu, turun dari mobil menghardik korban.
Akibatnya, terjadi pertengkaran mulut di antara mereka. Pelaku pun emosi langsung mengambil besi dari mobilnya memukul kepala Darwin hingga mengeluarkan darah. Penganiayaan itu membuat Darwin tak berdaya setelah dipukul pakai besi.
Istrinya Agustina mencoba menghalangi pelaku yang menganiaya suaminya. Namun, pelaku malah memukul wanita itu dengan besi yang dipegangnya, akibatnya tangan Agustina patah. Keributan membuat anak dari korban tampak histeris memeluk ayahnya yang bersimbah darah setelah dipukuli oleh pelaku.
Tetangga mencoba melerai keributan itu dengan menarik korban dari amukan pelaku. Pasutri yang mengalami luka serius di bagian kepala, tubuh dan tangan, langsung dilarikan ke RSU Royal Prima Marelan. (wol/ril/d2)
Discussion about this post