MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permintaan izin penyitaan aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz dari Bareskrim Mabes Polri.
“Permintaan izin telah dikabulkan,” ungkap Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Kamis (10/3).
Immanuel juga mengatakan, dalam melaksanakan penyitaan aset tersebut pihak Pengadilan Negeri Medan tidak akan ikut terlibat. Sementara, untuk waktu penyitaan, semuanya wewenang Bareskrim Mabes Polri.
“PN Medan tidak terlibat. Untuk waktu, itu wewenang Bareskrim atau penyidik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengajukan permintaan izin ke PN Medan terkait penyitaan aset berupa 1 bidang tanah dan bangunan SHM 117 di Jalan Bilal Ujung 219, pulo brayan darat I, Medan Timur, milik Indra Kenz.
Penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz itu terkait dugaan kasus penipuan trading binary option Binomo. Saat ini ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post