MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng yang berada di area rumah pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif tersebut.
“Penyidik menaikan status ke penyidikan atas dasar dua laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Sarianto Ginting dan laporan polisi Nomor: LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul,” Rabu (2/3).
Hadi mengungkapkan, naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat non aktif itu sendiri beserta keluarga terdekatnya.
Juru bicara Polda Sumut itu menuturkan beberapa waktu lalu telah dilakukan pembongkaran kedua makam Sarianto Ginting dan Bedul serta melakukan olah TKP.
Lebih lanjut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.
“Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022,” tuturnya.
“Sedangkan ekshumasi terhadap jenazah Bedul pada Sabtu 12 Februari 2022 dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022,” tambah Hadi.
Saat ditanya apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengakui naiknya status penyidikan itu berpotensi adanya penetapan tersangka.
“Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional,” tegas mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.
Hadi menambahkan, penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah memeriksa Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, selama 9 jam di Gedung KPK, Jakarta, terkait dugaan tewasnya penghuni kerangkeng.
“Iya, kita sudah meminta keterangan, Ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan dan keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post