MEDAN, Waspada.co.id – Polsek Medan Baru bersama tiga pilar Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, melaksanakan pengawasan terhadap aturan PPKM level 3 kepada pelaku usaha.
“Ada 6 lokasi yang kita sambangi pada PPKM level 3 di antaranya di Kafe Tunel, Kafe Pangeran, Kafe Tarigan, Kafe Al Amin, Kafe Kelik dan Kafe Iwan,” kata personel Polsek Medan Baru, Aiptu Fajar HS, Minggu (27/3).
Dari hasil pelaksanaan kegiatan PPKM level 3, petugas menyampaikan imbauan kepada pelaku usaha membuat pernyataan untuk mematuhi jam operasional.
“Kita harapkan agar para pelaku usaha dan warga selalu menjaga Harkamtibmas di masa pandemi Covid-19 dengan tetap disiplin protokol kesehatan,” terang Fajar.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengungkapkan kegiatan yang dilakukan personel bersama tiga pilar sebagai bentuk upaya mendukung program dari pemerintah, agar warga selalu menjaga Harkamtibmas dimasa pandemi Covid-19.
“Kepada pemilik usaha diimbau agar menutup kegiatan usaha pada Pukul 21.00 WIB sesuai instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution tentang pelaksanan PPKM Level 3,” ungkapnya.
Fathir juga memohon kerja sama dari masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. “Peran masyarakat sangat lah di perlukan dalam memerangi penyebaran Covid -19 dengan menerapkan protokol kesehatan demi kesehatan kita bersama,” pungkasnya. (wol/lvz/gacok/d2)
Discussion about this post