MEDAN, Waspada.co.id – Warga yang menjadi korban penipuan aplikasi trading Binomo agar segera melapor ke polisi agar kasusnya segera ditindaklanjuti.
Demikian hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (12/3).
Menurutnya, sejauh ini belum ada laporan lanjutan warga Sumut yang menjadi korban penipuan aplikasi trading Binomo selain RA.
“Kita mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjalin atau berhubungan dengan trading yang lagi viral silahkan lapor ke polisi,” katanya.
Hadi menegaskan, Polda Sumut akan menindaklanjuti bila ada masyarakat yang menjadi korban dan melapor ke Polda Sumut. “Kita akan dalami dan tindaklanjuti, jadi tidak usah malu dan takut,” tegasnya.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menetapkan afiliator trading Binomo, Indra Kenz, sebagai tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Bareskrim Mabes Polri juga menyita beberapa aset milik Indra Kenz untuk dilakukan penyelidikan dan pengawasan.
Aset yang disita Mabes Polri yaitu dua rumah milik Indra Kesuma Alias Indra Kenz yang berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Medan Percut Seituan.
Tak hanya itu, Mabes Polri juga menyita mobil sport mewah Ferrari yang sekarang berada di gudang Dit Reskrimsus Polda Sumut.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post