MEDAN, Waspada.co.id – Direktur Hukum PSMS Medan, Bambang Abimanyu, angkat bicara terkait penolakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang berlangsung pada 25 Maret lalu.
Perlu diketahui bahwa pemegang saham 49% dalam RUPS tersebut (Kodrat Shah) menunjuk kuasa hukumnya yang berjumlah sembilan orang hadir dalam RUPS tersebut. Faktanya, penolakan datang dari Kodrat Shah selaku pemilik saham minoritas PSMS.
“Terlalu naif mengatakan begal membegal di dalam manajemen PSMS. Saham Pak Kodrat tetap 49%, yang berubah hanya komposisi manajemen PSMS,” kata Bambang melalui rilis yang diterima Senin (18/4).
Bambang pun tak mau ambil pusing terkait adanya anggapan RUPS tersebut menyalahi aturan dan masalah tersebut akan berlanjut ke ranah hukum.
“Di bulan suci Ramadhan ini, saya berharap abangda Kodrat Shah bisa menyikapi ini dengan arif dan bijaksana. Hal ini agar PSMS bisa menjadi tim yang membanggakan masyarakat Sumut, khususnya Kota Medan,” tegasnya.
Bambang juga merasa heran terkait adanya pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai fakta dan terkesan menyudutkan seseorang. Dirinya menilai ada yang salah paham terkait saham PSMS. Pasalnya, agenda RUPS tak membicarakan masalah saham melainkan perubahan yang selama ini diminta masyarakat perihal penyegaran manajemen PSMS.
“Selama ini kan manajemen dianggap masih kurang sehat dalam hal pengelolaan PSMS. Marilah saling mendukung agar manajemen baru ini dapat mengantarkan PSMS ke Liga 1 sesuai harapan masyarakat Sumut,” pungkasnya. (wol/rls/ri/d2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post