MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah mengembalikan barang bukti (BB) dari perkara perampokan toko emas bersenjata api di Simpang Limun.
Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah, menjelaskan penyerahan barang bukti tersebut diterima langsung oleh saksi korban Ade Irawan selaku pemilik Toko Emas Masrul F dan Kasmawati, pemilik Toko Emas Aulia Chan.
Teuku menuturkan, BB perhiasan emas yang dikembalikan yaitu, 329 gram anting emas, kalung emas (193), gelang emas bangkok (181), gelang emas rantai tangan (175), cincin emas (134), gelang emas kroncong (116), mainan kalung emas (103), gelang emas keroncong ulir (53), gelang emas anak-anak (45), kalung emas rantai (28)
“Mainan kalung emas putih (26), gelang emas kaki (13), gelang emas rol mata (6), gelang emas pandora (2) serta tusuk konde gondang (1) dikembalikan kepada kedua saksi korban yakni Ade Irawan dan Kasmawati,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, menjatuhkan Terdakwa Paul Jhon Alberto Sitorus (32), Prayogi alias Bedjo (25) dan Farel Ghifari Akbar (22) dengan pidana penjara selama 11 tahun. Sementara untuk terdakwa Dian Rahmat (26) divonis 7 tahun penjara.
Menurut hakim, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2e, 4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebelumnya, para terdakwa nekat merampok toko emas di Simpang Limun dengan menggunakan senjata api dan berhasil menggasak emas kurang lebih 6 kg.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post