• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka dan Usut Dugaan Gratifikasi Kasus Ekspor Minyak Sawit

10 bulan ago
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
ST-Burhanuddin-tetapkan-4-tersangka

Foto: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Ist)

56
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kejagung sedang mendalami total kerugian negara untuk mencari potensi dugaan gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit pada tahun 2021-2022. Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit tersebut.

“Untuk perhitungan kami sedang laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat jumpa pers, Selasa (19/4).

RelatedPosts

EDY RAHMAYADI

Edy Rahmayadi Murka! Usir Massa Pendukung TSO dari Kantor Gubernur

ago 10 bulan
Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

ago 10 bulan
Jokowi-HPN

Presiden Jokowi Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability

ago 10 bulan

Burhanuddin memastikan jika pihaknya akan menangani kasus ini secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktik izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

“Jadi undang-undang untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa. Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan,” kata dia.

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Ekspor Minyak Sawit

Adapun dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka, salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrashari Wisnu Wardhana. Selain pejabat Kemendag, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain.

Ketiganya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka. “Makanya hari ini kita tetapkan tersangka, hari ini kita tahan, artinya kita sangat memerlukan kecepatan,” ujar Burhanuddin.

Keempat tersangka dipersangkakan tidak dengan pasal korupsi. Mereka dikenakan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrashari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Peran Dirjen Daglu Kemendag Dalam Kasus Ekspor Minyak Sawit

Burhanuddin mengungkap peran Dirjen Daglu Kemendag Indrashari Wisnu Wardhana dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022. Indrashari diduga memberikan izin ekspor CPO kepada perusahaan tidak berhak mendapatkan ekspor bahan minyak goreng tersebut.

“Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO 20 persen dari total ekspor,” kata Burhanuddin di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Menurut Burhanuddin, tiga tersangka yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, berusaha berkomunikasi dengan Indrashari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.

“Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO” kata Burhanuddin.

Empat Tersangka Langsung Diperiksa Kejagung

Kejagung memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Empat dari enam saksi itu di antaranya merupakan tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, untuk Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru dilakukan pemeriksaan hari ini dan langsung ditetapkan tersangka sekaligus ditahan. “Tadi (diperiksa), langsung,” tutur Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Mereka yang diperiksa hari ini adalah LCWS selaku Owner Independent Research, Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Kemudian Lie Tjui Tjien selaku Kepala Divisi Ekspor dan Impor PT WNA, PT MNA, PT SAP, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group (PHG) dan Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. (wol/liputan6/ril/d2)

Tags: CPOcrude palm oilDirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendageksporekspor minyak sawitgratifikasiIndrashari Wisnu Wardhanakejagungkemendagminyak sawitminyak sawit mentahPermata Hijau GroupPT Musim MasPT Pelita Agung AgrindustraPT Wilmar Nabati IndonesiaSanitiar Burhanuddin
Previous Post

HIGHLIGHTS: Ini Syarat Perjalanan Mudik di Sumut, Polda Sumut Musnahkan Narkoba Ratusan Kilogram, Lantas Polda Sumut Simulasi Mudik Lebaran Sehat dan Aman

Next Post

Liverpool vs Manchester United: Termasuk Ronaldo, Enam Pemain Lain Absen

Related Posts

EDY RAHMAYADI
Fokus Redaksi

Edy Rahmayadi Murka! Usir Massa Pendukung TSO dari Kantor Gubernur

ago 10 bulan
Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT
Aceh

Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

ago 10 bulan
Jokowi-HPN
Fokus Redaksi

Presiden Jokowi Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability

ago 10 bulan
BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik
Ekonomi dan Bisnis

BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik

ago 10 bulan
Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access
Ekonomi dan Bisnis

Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access

ago 10 bulan
Harga Cabai Merah Hingga Migor Naik, Warning Buat Pemerintah
Ekonomi dan Bisnis

Harga Cabai Merah Hingga Migor Naik, Warning Buat Pemerintah

ago 10 bulan
Next Post
RONALDO3

Liverpool vs Manchester United: Termasuk Ronaldo, Enam Pemain Lain Absen

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143528 shares
    Share 57411 Tweet 35882
  • Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • 6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    4079 shares
    Share 1632 Tweet 1020

Recent News

Edy Rahmayadi Tetapkan Plt Bupati Palas

Gubernur Sumut Tegaskan Zarnawi Pasaribu Tetap Plt Bupati Palas

ago 10 bulan
Iswar Lubis

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 10 bulan
Telkomsel

Seru! Telkomsel Hadirkan Meraya Festival 2023 Kota Medan

ago 10 bulan
EDY RAHMAYADI

Edy Rahmayadi Murka! Usir Massa Pendukung TSO dari Kantor Gubernur

ago 10 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Edy Rahmayadi Tetapkan Plt Bupati Palas

Gubernur Sumut Tegaskan Zarnawi Pasaribu Tetap Plt Bupati Palas

ago 10 bulan
Iswar Lubis

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 10 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.