MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpah berkas perkara dugaan korupsi dana bansos senilai Rp944 juta lebih dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, dan 3 calon terdakwa lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Iya bang benar, sudah dilimpahkan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (4/4).
Sementara berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, baik Jabiat Sagala maupun ketiga calon terdakwa lainnya masing-masing berkas penuntutan terpisah terkait penggunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 lalu.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terhadap Jabiat Sagala dan kawan-kawan (dkk) direncanakan, Kamis (7/4) mendatang.
Diketahui dalam kasus ini Jabiat Sagala merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Sementara tersangka lainnya, Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik. Sedangkan tersangka Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN).
Dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425.
Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post