MEDAN, Waspada.co.id – Kisruh kembali terjadi di tubuh PSMS Medan. Hal ini terkait permasalah penyelenggaraan RUPS yang digelar tanpa dihadiri pemilik saham serta adanya penggunaan fasilitas negara, yakni di Aula T Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kodrat Shah, pemilik saham 49% PT Kinantan Medan Indonesia yang merupakan perusahaan pemilik klub PSMS, saat wartawan berkunjung ke kediamannya di Kompleks Cemara Asri, Minggu (17/4).
“Awal mulanya, Edy (Rahmayadi) meminta saya ikut berperan memajukan PSMS yang terlebih dulu diambil alih kepemilikannya. Waktu itu saya menolak, sebab saya bukan saja tidak memahami sepakbola, nonton saja pun tidak hobi,” tutur Kodrat.
“Namun dalam satu rapat di Medan Club, awal Maret 2017 silam, Edy langsung menawarkan saya menjadi Presiden PSMS dan peserta rapat menyatakan “setuju”. Saat itu, saya dengan terpaksa menerimanya,” terangnya.
“Kemudian seiring dengan amanah yang saya terima, saya bergegas bekerja sepenuh hati dan bahkan mengeluarkan “kocek” dari kantong sendiri. Hasilnya, Alhamdulillah PSMS berhasil promosi ke Liga 1,” katanya.
Bersamaan dengan itu, Ayam Kinantan juga lolos hingga perempatfinal Piala Presiden. Saat itulah, Kodrat melihat ada kejanggalan di pertandingan. Misalnya, ada pemain yang sudah berhadapan dengan kiper lawan tidak mencetak gol.
“Eh nendang bolanya bukan ke arah gawang, ini kan aneh?! Lantas saya minta ke Edy mengganti beberapa pemain dan pelatih, tapi ditolak. Saya pun menarik diri dan tidak aktif lagi mengurus PSMS secara langsung,” lanjut Kodrat yang juga Ketua Asprov PSSI Sumut.
“Saat Liga 1 akan dimulai, saudara Dodi Taher dan Julius Raja dating meminjam dana untuk kontrak pemain sebanyak Rp3 miliar. Itu juga tetap saya berikan, kendatipun hingga detik ini belum dibayar lunas pinjaman tersebut,” tutur Kodrat sambil tersenyum.
Pasca-peristiwa tersebut, Kodrat tidak lagi aktif mengurusi PSMS dan Edy meng-handle urusan penunjukan pemain dan pelatih. Akhirnya, Ayam Kinantan turun kasta ke Liga 2 hingga sekarang.
“Saya kemudian menerima surat pemecatan sebagai pemegang saham dan direktur utama serta surat undangan RUPS tertanggal 25 Maret 2022 di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut yang ditandatangani Edy Rahmayadi atas nama komisaris PT Kinantan Medan Indonesia,” tambahnya.
“Saya menolak datang RUPS karena ada aturan yang ditabrak. Saya mengirim kuasa hukum membawa surat penolakan, ternyata Edy juga tidak datang di hari H. Tiba-tiba saya membaca berita online hasil RUPS merombak pengurus. Masak ada RUPS tanpa ada satupun pemegang sahamnya hadir?!” tanya Kodrat.
“Nah, karena itu inkonstitusional seperti merampas hak dan kewenangan orang lain, saya akan bawa ke ranah hukum. Siapapun tak boleh bermain dengan hukum, apalagi merampas hak dan kewenangan orang lain. Di agama itu dilarang, maka kezhaliman ini akan kita lawan,” tegasnya.
(wol/aa/ls/d2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post