JAKARTA, Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang kini diduduki oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Adapun penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.
“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (8/4).
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sedangkan, Ketua Harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri.
“Ketua, wakil ketua, ketua harian merangkap sebagai anggota,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (2).
Sementara untuk para Anggota Dewan SDA Nasional berasal dari unsur pemerintah pusat. Sementara, perwakilan pemerintah daerah sebagai anggota tetap. Sedangkan, unsur non pemerintah sebagai anggota tidak tetap atas dasar prinsip keterwakilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
“Perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas 6 Gubernur ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 tahun yang dipilih oleh Ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” demikian seperti dikutip dari Pasal 6 ayat (4).
Dewan SDA Nasional sendiri dibentuk untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai. Dewan SDA Nasional merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
“Dewan SDA Nasional mempunyai tugas Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional,” jelas Pasal 5 ayat 1.
Dalam Pasal 5 ayat (2), dijelaskan bahwa Dewan SDA Nasional berfungsi untuk melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional. Kemudian, melakukan koordinasi dalam perumusan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.
Selanjutnya, Dewan SDA Nasional melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Lalu, melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air.
Terakhir, koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
Aturan ini diteken Jokowi pada 6 April 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di tanggal yang sama. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 27. (liputan6/ags/d1)
Discussion about this post