• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Luhut Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

12 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Luhut Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

foto: istimewa

38
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang kini diduduki oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Adapun penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.

RelatedPosts

Jenderal-Listyo-Sigit-Purnomo

Kritik Strobo Polisi Pengawalan, Jenderal Listyo: Sirine Terlalu Melengking Itu Mengganggu

ago 12 bulan
Melihat-hilal-awal-ramadhan

1 Ramadhan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

ago 12 bulan
Plaza-Medan-Fair-Wahan

Wahana Dinoland Plaza Medan Fair Siap Temani Ngabuburit Selama Ramadhan

ago 12 bulan

“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (8/4).

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sedangkan, Ketua Harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri.

“Ketua, wakil ketua, ketua harian merangkap sebagai anggota,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (2).

Sementara untuk para Anggota Dewan SDA Nasional berasal dari unsur pemerintah pusat. Sementara, perwakilan pemerintah daerah sebagai anggota tetap. Sedangkan, unsur non pemerintah sebagai anggota tidak tetap atas dasar prinsip keterwakilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.

“Perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas 6 Gubernur ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 tahun yang dipilih oleh Ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” demikian seperti dikutip dari Pasal 6 ayat (4).

Dewan SDA Nasional sendiri dibentuk untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai. Dewan SDA Nasional merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Dewan SDA Nasional mempunyai tugas Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional,” jelas Pasal 5 ayat 1.

Dalam Pasal 5 ayat (2), dijelaskan bahwa Dewan SDA Nasional berfungsi untuk melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional. Kemudian, melakukan koordinasi dalam perumusan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.

Selanjutnya, Dewan SDA Nasional melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.

Lalu, melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air.

Terakhir, koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Aturan ini diteken Jokowi pada 6 April 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di tanggal yang sama. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 27. (liputan6/ags/d1)

Tags: Airlangga HartartoDewan Sumber Daya Air NasionalKetua Dewan SDA NasionalLuhut PandjaitanSDAsumber daya air
Previous Post

Jarang Dipakai, Ini 30 Nama Bayi Perempuan Bermakna Cerdas dan Bijak

Next Post

Rusia Sanksi Pejabat Australia dan Selandia Baru Termasuk Perdana Menterinya

Related Posts

Jenderal-Listyo-Sigit-Purnomo
Indonesia Hari Ini

Kritik Strobo Polisi Pengawalan, Jenderal Listyo: Sirine Terlalu Melengking Itu Mengganggu

ago 12 bulan
Melihat-hilal-awal-ramadhan
Fokus Redaksi

1 Ramadhan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

ago 12 bulan
Plaza-Medan-Fair-Wahan
Ekonomi dan Bisnis

Wahana Dinoland Plaza Medan Fair Siap Temani Ngabuburit Selama Ramadhan

ago 12 bulan
KAI-Bandara
Ekonomi dan Bisnis

KA Bandara Siap Optimalkan Layanan Sambut Angkutan Lebaran 2023

ago 12 bulan
H-1 Ramadhan, Harga Cabai Merah Terjun Bebas
Ekonomi dan Bisnis

H-1 Ramadhan, Harga Cabai Merah Terjun Bebas

ago 12 bulan
Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1444 Hijriah Dimulai Sore Ini
Fokus Redaksi

Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1444 Hijriah Dimulai Sore Ini

ago 12 bulan
Next Post
Rusia Sanksi Pejabat Australia dan Selandia Baru Termasuk Perdana Menterinya

Rusia Sanksi Pejabat Australia dan Selandia Baru Termasuk Perdana Menterinya

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemko-Medan-Tertibkan-Thrifting

    Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    4175 shares
    Share 1670 Tweet 1044
  • Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    4155 shares
    Share 1662 Tweet 1039
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    4740 shares
    Share 1896 Tweet 1185
  • Perintah Kapolri, Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325

Recent News

UMKM

Gubernur Sumut Dorong UMKM Terus Kembangkan Usaha

ago 12 bulan
Ilustrasi-Highlights

HIGHLIGHTS: Polda Sumut Musnahkan Ratusan Kilo Narkoba, Panti Pijat Hingga Diskotik Wajib Tutup dan Petasan Dilarang Selama Puasa

ago 12 bulan
Kapolres-Belawan

Camat Belawan Apresiasi Kapolres Belawan Beri Reward ke Kepling

ago 12 bulan
Jenderal-Listyo-Sigit-Purnomo

Kritik Strobo Polisi Pengawalan, Jenderal Listyo: Sirine Terlalu Melengking Itu Mengganggu

ago 12 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

UMKM

Gubernur Sumut Dorong UMKM Terus Kembangkan Usaha

ago 12 bulan
Ilustrasi-Highlights

HIGHLIGHTS: Polda Sumut Musnahkan Ratusan Kilo Narkoba, Panti Pijat Hingga Diskotik Wajib Tutup dan Petasan Dilarang Selama Puasa

ago 12 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.