MEDAN, Waspada.co.id – Kepada pengusaha di Sumatera Utara (Sumut) agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan atau pekerja tepat waktu sesuai arahan pemerintah. Demikian ditegaskan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (13/4).
“Saya tegaskan kepada pengusaha, Sudah ada edaran kita, untuk melakukan prorioritas pertama kepada para buruh agar memberikan THR,” kata Edy.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian, menyampaikan THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja dengan persyaratan telah bekerja selama satu bulan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ini sesuai dengan ketentuan UU 36 tahun 2021,” kata Bahar.
Baharuddin menerangkan, pengusaha yang wajib membayar THR adalah usaha perseorangan, usaha persekutuan atau badan usaha, CV, Firma. Selanjutnya, badan usaha berbadan hukum atau perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
“Hanya saja berapa jumlah THR yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan pengusaha, tidak ada aturan hukum mengenai minimumnya,” ungkapnya.
Baharuddin juga menyebutkan, bahwa pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi denga denda 5 persen dari total tunjangan.
“Selain sanksi denda, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administrasi, sesuai dengan UU 36 tahun 2021,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post