MEDAN, Waspada.co.id – Rion Arios Aritonang selaku kuasa hukum korban penggelapan Muhammad Ilham Siregar mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Belawan telah profesional menetapkan Hok Cuan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Selaku kuasa hukum pelapor atau korban, saya mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Belawan di bawah pimpinan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang. Karena telah profesional menangani kasus ini,” ujar Rion, Selasa (26/4).
Rion yang juga pengurus Gerakan Anti Narkoba (Granat) Kota Medan ini mengatakan, Hok Cuan diduga melakukan perbuatan tindak pidana terhadap kliennya Ilham Siregar dan telah dilaporkan pada 2021 lalu.

Sebelumnya, Hok Cuan Direktur Utama PT Natasha Jaya Sentosa diduga mengambil alih milik pelapor senilai Rp86.385.000 dengan cara melakukan pemotongan uang hasil pembagian keuntungan atas pembagian proyek Sinohydro dilakukan pada 23 Desember 2019.
“Jadi, yang kami laporkan penggelapan uang, karena sampai sekarang belum dikembalikan tersangka,” jelas Rion yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Labuhan dengan menyatakan tersangka dijerat pasal 374 sub 172 KUHPidana.
Penggelapan uang tersebut diduga dilakukan tersangka sebagai Direktur Utama PT Natasha Jaya Sentosa atas hasil pembagian keuntungan proyek di PT Sinohydro yang digunakan tersangka untuk kepentingan sendiri.
M Ilham Siregar berharap petugas Polres Pelabuhan Belawan menahan tersangka, warga Lorong Sentosa, Belawan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Penahanan tersangka sangat kami harapkan agar dia tidak sempat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Rion menyampaikan harapan kliennya.
Dijelaskan, kasus penggelapan yang dilaporkan kliennya sudah satu tahun berjalan di Polres Pelabuhan Belawan dan tertuang dalam laporan polisi (LP) 151/III/2022/SU/SPKT Pel. Belawan tertanggal 31 Maret 2021. “Terima kasih kami ucapkan kepada polisi yang terus menegakkan keadilan kepada klien kami,” kata Rion.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, mengatakan kasus ini sedang berjalan proses hukumnya telah ditangani penyidikan. Terhadap tersangka, dalam pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.”Proses hukumnya sedang berjalan, akan segera kita beritahu lagi ya perkembangannya,” ujar Kapolres. (wol/rls/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post