MEDAN, Waspada.co.id – Sidang lanjutan dua terdakwa yakni, Ir Heriati Chaidir dan Darwin Sembiring kembali digelar di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (21/4).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 4 orang saksi, yakni Bukhari selaku mantan Asisten Kepala (Askep) 2010-2014 di Simpang Koje, Andi Mulia mantan Kepala SPI dan Kabag Umum, Wagimin mantan pegawai PT PSU, asisten lapangan proyek plasma dan Edi Syamsuar Kembaren, asisten lapangan di Simpang Koje.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sulhanuddin tersebut saksi Bukhari mengatakan kalau mengetahui ganti rugi dalam perkara ini hanya berdasarkan dari dokumen, bukan mengetahui secara langsung.
“Yang menerima hasilnya PT PSU Pak. Plasma yang mengelola dan menerima hasil PT PSU, cuma pembukuannya Plasma Pak. Sampai 2015 Gak pernah ada yang keberatan, dan gak ada gugatan,” tambah saksi.
Dilain sisi, OK Iskandar SH MH didampingi OK M Ibnu Hidayah SH MH CLA selaku penasehat hukum terdakwa Ir Heriati Chaidir, mempertanyakan lahan yang disita kejaksaan dan bagaimana cara membedakan hutan tersebut.
“Bagaimana Topdam membedakan bagian hutan yang terbatas,” tanya penasehat hukum.
“Topdam bagian unit dari TNI, tidak ada kaitannya dengan Kehutanan. Yang menugaskan dari Kejaksaan tahun 2020. Itu perjanjian antara koperasi dengan PT PSU. Perusahaan untung dan tidak rugi. Ada upaya dilakukan, keberatan dan itu dialihkan ke PT dan masuk ke Kejaksaan. Dikelola oleh PT PSU dan hasilnya masuk ke Kejaksaan,” jawab saksi.
Saksi juga menjelaskan bahwa sejak lahan sengketa seluas lebih kurang 500 ha tersebut disita kejaksaan, lahan tersebut sempat tidak dikelola. Namun saat ini sudah dikelola kembali oleh PT PSU bersama Kejaksaan.
Saksi juga menjelaskan bahwasannya PT PSU saat ini sedang mengupayakan agar lahan aset yang disita tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme UU Cipta kerja melalui Penggunaan Kawasan Hutan.
Sementara menanggapi keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan. Terdakwa mengatakan kalau saksi Bukhari tidak pernah ditugaskan di Simpang Koje 2007-2010. Terdakwa berhenti sejak Mei 2010 sementara saksi Juni 2010 ditugaskan di Tanjung Kasu. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post