MEDAN, Waspada.co.id – Berdasarkan data statistik Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 25 Mei 2022 mendatang jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Final dari PPS yang berhasil dikumpulkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) adalah Rp603,53 miliar. Sedangkan jumlah wajib pajak yang berpartisipasi mengikuti PPS ini sebanyak 2.794 wajib pajak.
Apabila dibandingkan dengan April yaitu terkumpul PPh sebanyak Rp421,09M, maka Mei mengalami lonjakan sebesar 43,32%.
Rincian nilai tersebut adalah sebagai berikut. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat mengumpulkan PPh Final PPS sebesar Rp133,65 miliar dari 778 wajib pajak, KPP Pratama Medan Belawan Rp53,02 miliar dari 172 wajib pajak, KPP Pratama Medan Timur Rp85,41 miliar dari 517 wajib pajak, KPP Pratama Binjai PPh Final terkumpul Rp32,09 miliar dari 215 wajib pajak, KPP Pratama Medan Polonia Rp 87,33 miliar dari 378 wajib pajak.
Lalu, KPP Madya Medan Rp73,48 miliar dari 118 wajib pajak, KPP Pratama Medan Petisah sebesar Rp36,29 miliar dari 330 wajib pajak, KPP Pratama Lubuk Pakam Rp55,56 miliar dari 239 wajib pajak, dan KPP Madya Dua Medan berhasil mengumpulkan PPh Final sebesar Rp 46,70 miliar dari 48 wajib pajaknya.
Di samping jumlah PPh Final, Nilai Harta Bersih yang diungkap secara sukarela sebesar Rp6.067,49 miliar, terdiri dari Deklarasi Dalam Negeri Rp5.396,33 miliar, Repatriasi Rp71,07 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp150,4 miliar, Investasi Repatriasi Rp38,28 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp411,40 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Eddi Wahyudi menyampaikan bahwa ia berterimakasih atas keikutsertaan wajib pajak yang telah memanfaatkan PPS, dan mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang lain untuk segera mengikutiPPS.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah ikut PPS, bagi wajib pajak belum, ayo segera manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang akan berakhir pada 30 Juni 2022,” tuturnya, Rabu (25/5).
PPS merupakan program yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan tanggal 29 Oktober 2021. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang diperoleh mulai tahun 2016-2020, atau harta yang belum dilaporkan dalam laporan SPT Tahunan2020 dan belum sepenuhnya dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Program Tax Amnesty lalu.
“Program Pengungkapan Sukarela ini dapat diikuti oleh wajib pajak mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022, manfaat yang dapat diambil oleh wajib pajak yang mengikutiProgram Pengungkapan Sukarela. Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan terbebas dari sanksi administratif dan memperoleh perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pajak terkait harta yang diikutsertakan dalam PPS,” ujar Eddi.
Berbeda dengan Program Tax Amnesty yang lalu, pelaporan atau pengungkapan PPS dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik dengan login melalui laman web https;//pajak.go.id.
“Pengungkapan dilakukan secara online, dapat dilakukan dari mana saja tanpa bertatap muka dengan pegawai pajak. DJP telah menyediakan aplikasi layanan yang dapat dilakukan dengan mudah, aman serta nyaman,” lanjut Eddi.
“Dan uang pajak yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi Sumatera Utara, bantuan sosial, peningkatan daya beli masyarakat, vaksinasi dan juga membantu pemulihan dunia usaha di masa pandemi,” tandasnya. (wol/eko/d1)
Discussion about this post