MEDAN, Waspada.co.id – Berkas Kasus dugaan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan Tersangka AAN dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Madina.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Selasa (24/5). Dikatakannya, jaksa dari Kejari Madina telah merampungkan berkas perkara AAN.
“Berkas perkaranya sudah rampung. Hari ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Yos.
Dikatakannya, berkas perkara AAN dilimpahkan jaksa Kejari Madina ke Pengadilan Negeri (PN) Madina di Panyabungan.
“Dilimpahkannya ke sana, karena kan kejadiannya di sana. Setelah itu, tinggal tunggu proses penetapan sidang oleh pengadilan,” ujar Yos.
Sebelumnya, tersangka AAN, diserahkan penyidik Polda Sumut ke Kantor Kejatisu pada, Kamis (12/5). Kemudian, tersangka AAN dilakukan penahanan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa di bidang pidana umum.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, tersangka AAN lalu di bawa ke Kantor Kejari Madina di Panyabungan.
Yos menjelaskan, AAN disangkakan dalam perkara tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin, sebagaimana dalam pasal 158 Undang-undang RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Serta dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post