MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Surianto, mengatakan bahwa sebelum para orangtua ingin melanjutkan anak mereka ke jenjang pendidikan berikutnya SMP dan SMA, siswa SD diwajibkan memiliki ijazah madrasah diniyah. Hal itu tertuang dalam Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
“Yang menjadi kendala belum kuatnya Perda ini adalah belum diterbitkannya Perwal (peraturan Wali Kota). Kita mendorong Pemko Medan segera menerbitkan Perwal tersebut, sehingga perda (peraturan daerah) ini semakin kuat,” ungkapnya ketika Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda 5/2014 tentang Wajib Belajar MDTA di Jalan Jagung Lingkungan 8 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (15/5).
Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan ini, pentingnya memberikan materi agama kepada anak sejak usia dini. Sebab di era digitalisasi sekarang ini, agama adalah benteng terakhir dari perilaku negatif yang mencoba merusak generasi bangsa.
“Setidaknya, kalau generasi penerus kita terpapar perilaku negatif, dengan pengetahuan agama yang mereka miliki sejak dinilai kita coba menyadarkannya. Tentunya dengan peran serta orang tua,” ujarnya.
Lebih lanjut Butong mengatakan, apabila perwal sudah diterbitkan banyak manfaat yang dapat diterima. Di antaranya bantuan bagi siswa dan juga pengajar. Di samping itu, penyelenggara wajib mempersiapkan fasilitas pendukung sarana dan prasarananya.
“Pengajar wajib mendapatkan gaji, infrastruktur lainnya dipersiapkan. Mari sama-sama kita dorong Pemko Medan agar segera mempersiapkan perwalnya,” pungkasnya.(wol/mrz/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post