MEDAN, Waspada.co.id – Dituntut 3 bulan penjara karena melakukan penganiayaan anak di bawah umur, Terdakwa Halpian Sembiring, meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Hal itu dikatakan langsung oleh Hans Silalahi selaku penasehat hukum terdakwa saat membacakan pembelaan terdakwa (pledoi) di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/5).
“Meminta majelis hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada terdakwa,” tegas Hans di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.
Dalam pledoinya, penasehat hukum terdakwa mengungkapkan kalau Halpian Sembiring merupakan tulang punggung dari keluarga.
“Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarga, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Menanggapi pledoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menyatakan tetap dalam tuntutan 3 bulan penjara.
“Tetap pada tuntutan pak hakim,” ucap jaksa.
Demikian setelah mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda putus.
Diketahui bahwa Mantan Satgas Cakra Buana PDIP itu dituntut 3 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post