JAKARTA. Waspada.co.id – Semakin memanas dan hot perseteruan Hotman Paris dan asisten pribadinya (Aspri) yang bernama Iqlima Kim masih terus berbuntut panjang.
BACA: Usai Disuapin Mimi Bayuh, Raffi Ahmad Disuapin Nagita Slavina, Pengalihan Isu!
Pengacara kondang Hotman Paris menilai bahwa semua ucapan yang dilayangkan oleh Iqlima Kim dan pengacaranya adalah kebohongan.
Saat ini, Hotman Paris resmi melaporkan mantan asisten pribadinya itu dan pengacara, Razman Arief Nasution ke Polda Metro Jaya.
“Saya sudah lapor polisi, yang saya laporkan, satu si Razman itu yang pansos melulu. Dia ingin ngetop seperti aku, yang kedua kliennya,” ungkap Hotman Paris dilansir dari kanal Youtube Intens Investigasi.
Dalam keterangan ada pesan khusus yang menjadi laporan dibuat oleh Hotman Paris. Ia bahkan menargetkan pengacara Razman untuk diperiksa oleh kepolisian.
BACA: Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan ‘Angkat Tangan’
“Mulutnya itu perlu dijaga, itu orang ya. Asal ngomong doang, dia pasti kena. Perhatiin,” kata Hotman Paris.
Pelaporan yang dilayangkan oleh Hotman Paris adalah mengenai pencemaran nama baik dan kebohongan yang dilakukan mantan Aspri dan pengacaranya.
“Sudah jelaslah pencemaran nama baik, orang tidak terjadi apa-apa,” kata pengacara 62 tahun itu.
“Kalau bulan Februari dibilang ada pelecehan, masa bulan Maret berkali-kali saya berdansa sama dia selama 7 jam,” lanjut Hotman Paris.
BACA: Adegan Ranjang Prilly Latuconsina dan Reza Rahadian Tanpa Busana Bocor: Surprise!
Menurutnya pengakuan yang dilayangkan oleh Iqlima Kim semuanya tidak benar. Ia bahkan mengatakan bahwa Iqlima Kim telah melakukan kebohongan untuk panjat sosial dari kesuksesannya saat ini.
“Dia itu pansos, melakukan kebohongan yang sangat serius,”
Pengakuan yang tidak masuk akal tersebut membuat Hotman Paris secara resmi melaporkan mantan asisten pribadinya (Aspri) tersebut ke Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan secepatnya Iqlima Kim dan sang pengacara akan dipanggil polisi untuk dilakukan pemeriksaan.(hops/wol/w1n)
Discussion about this post