• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Kasus Penganiyaan Anak di Bawah Umur, Halpian Sembiring Dituntut 3 Bulan Penjara

Rabu, 2022/05/25 18:19
in Medan
A A
0
Sidang-Halpian-Sembiring

WOL Photo

53
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menuntut terdakwa, Halpian Sembiring, dengan dengan pidana penjara selama 3 bulan, Rabu (25/5).

Dalam nota tuntutan jaksa, mantan Satgas Cakra Buana PDI-P ini dinilai terbukti melakukan penganiayaan kepada seorang anak di bawah umur di depan Indomaret, Kecamatan Medan Johor.

RelatedPosts

Jelang Tahun Baru, Harga Kebutuhan Pokok dan Inflasi Sumut Tetap Terkendali

IRT di Medan Menjerit Harga Bahan Pokok Meroket

Minggu, 2022/06/26 13:27
Musa-Rajekshah

Melayat Pdt MD Wakkary, Musa Rajekshah: Tokoh Kristen Sumut yang Baik

Minggu, 2022/06/26 13:24
Festival Bung Karno Resmi Dibuka

Festival Bung Karno Resmi Dibuka

Minggu, 2022/06/26 00:12

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa, Halpian dengan pidana penjara selama 3 bulan,” pinta jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga, sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

Demikian, setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya, menjelaskan kasus ini bermula saat korban berinisial AFL (17) berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

Kemudian terdakwa datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban karena korban ingin keluar.

Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya dengan cara menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang dinilai tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Halpian Sembiringkasus penganiyaan anak SMAKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKejati Sumutmantan oknum Satuan Tugas Cakra Buana PDIPPengadilan Negeri MedanPN Medanpolrestabes medan
Previous Post

Ampuh Banget! Asam Lambung Reda Dengan Rebusan Dua Bahan Ini

Next Post

Usus Nggak Sehat Bisa Merenggut Nyawa, Waspadalah!

Related Posts

Jelang Tahun Baru, Harga Kebutuhan Pokok dan Inflasi Sumut Tetap Terkendali
Ekonomi dan Bisnis

IRT di Medan Menjerit Harga Bahan Pokok Meroket

Minggu, 2022/06/26 13:27
Musa-Rajekshah
Fokus Redaksi

Melayat Pdt MD Wakkary, Musa Rajekshah: Tokoh Kristen Sumut yang Baik

Minggu, 2022/06/26 13:24
Festival Bung Karno Resmi Dibuka
Medan

Festival Bung Karno Resmi Dibuka

Minggu, 2022/06/26 00:12
PPDB Online SMP Sudah Dibuka
Medan

PPDB Online SMP Sudah Dibuka

Sabtu, 2022/06/25 23:06
HOLYWINGS
Medan

GP Ansor Medan Batal Geruduk Holywings

Sabtu, 2022/06/25 21:44
Polsek Medan Timur Kampiun Turnamen Futsal
Medan

Polsek Medan Timur Kampiun Turnamen Futsal

Sabtu, 2022/06/25 21:02
Next Post
Usus Nggak Sehat Bisa Merenggut Nyawa, Waspadalah!

Usus Nggak Sehat Bisa Merenggut Nyawa, Waspadalah!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Celine Evangelista Kecup Pipi Suaminya, Ayu Dewi Naik Pitam: Udah tahu suami gue lemah

    Celine Evangelista Kecup Pipi Suaminya, Ayu Dewi Naik Pitam: Udah tahu suami gue lemah

    15968 shares
    Share 6387 Tweet 3992
  • Ammar Zoni Gantikan Arya Saloka di Ikatan Cinta, Irish Bella Takut Suaminya Direbut

    8595 shares
    Share 3438 Tweet 2149
  • Katanya Muak dan Putus dengan John Hopkins, Nikita Mirzani: Gue kan bukan Fuji dan Thariq

    5972 shares
    Share 2389 Tweet 1493
  • Dewi Perssik Curhat Dijelek-jelekkan Ibunya Angga Wijaya: aku kurang sayang gimana?

    7034 shares
    Share 2814 Tweet 1759
  • Ayu Aulia Pamer Foto Mesra Bareng Young Lex, Warganet: Kebanyakan makan micin nih!

    4704 shares
    Share 1882 Tweet 1176

Recent News

TEN-HAAG

Akan Ada Menu ‘Tak Lazim’ Ten Hag Untuk Latihan Perdana MU

Minggu, 2022/06/26 14:00
Banda-Aceh-Kontingen-Popda-Aceh

Wali Kota Apresiasi Kontingen POPDA Banda Aceh Naik Peringkat dari 4 Ke-2

Minggu, 2022/06/26 13:53
Jelang Tahun Baru, Harga Kebutuhan Pokok dan Inflasi Sumut Tetap Terkendali

IRT di Medan Menjerit Harga Bahan Pokok Meroket

Minggu, 2022/06/26 13:27
Musa-Rajekshah

Melayat Pdt MD Wakkary, Musa Rajekshah: Tokoh Kristen Sumut yang Baik

Minggu, 2022/06/26 13:24
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

TEN-HAAG

Akan Ada Menu ‘Tak Lazim’ Ten Hag Untuk Latihan Perdana MU

26 Juni 2022
Banda-Aceh-Kontingen-Popda-Aceh

Wali Kota Apresiasi Kontingen POPDA Banda Aceh Naik Peringkat dari 4 Ke-2

26 Juni 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.