• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Fokus Redaksi

Kontras Nilai Masih ada Pasal Kontroversial dalam RKUHP

Jumat, 2022/05/27 08:38
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Logo-Kontras

Ilustrasi KontraS

16
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan DPR dan pemerintah seharusnya tak buru-buru mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kepala Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, dpr dan pemerintah masih harus meninjau ulang sejumlah pasal yang dipermasalahkan oleh publik beberapa waktu lalu secara transparan.

“Jangan terburu-buru untuk kemudian segera disahkan, karena kami menilai masih terdapat sejumlah pasal yang bermasalah. Jika mereka benar-benar mewakili semua rakyat, harusnya masukan-masukan dari masyarakat sipil itu dapat diterima dengan baik,” kata Andi saat dihubungi, Kamis (26/5).

RelatedPosts

Ariel Noah Katanya Cuma Bisa Bertahan Beberapa Menit?

Ariel Noah Katanya Cuma Bisa Bertahan Beberapa Menit?

Kamis, 2022/06/30 15:13
Venna Melinda Ternyata Istri Keempat Ferry Irawan

Venna Melinda Ternyata Istri Keempat Ferry Irawan

Kamis, 2022/06/30 15:04
Kementerian Agama Tetapkan Idul Adha pada 10 Juli 2022

Kementerian Agama Tetapkan Idul Adha pada 10 Juli 2022

Kamis, 2022/06/30 14:54

Dia menyoroti beberapa hal yang dibahas dalam RKUHP, seperti hukuman mati, penghinaan presiden, dan pencabulan sesama jenis. Kontras, kata Andi, menolak adanya hukuman mati sejak RKUHP ini dibahas.

Alasan penolakan adalah tidak adanya bukti empiris dan secara ilmiah tidak dapat dibuktikan bahwa hukuman mati memberi efek jera. Menurut Adi, hukuman mati bertentangan dengan nilai-nilai dari Hak Asasi Manusia (HAM). “Hukuman mati juga sebetulnya bertentangan dengan instrumen hak asasi manusia,” tuturnya.

Kemudian, pasal penghinaan presiden yang sempat disinggung dianggap berbahaya untuk mengkriminalisasi warga negara. Andi mengatakan, sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah dan kebijakannya yang dibatasi tersebut tidak ada urgensinya.

Beleid itu juga dikatakan sebagai warisan dari hukum kolonial. “Lagi pula pasal semacam ini tidak ada urgensinya untuk diatur. Perlu diingat, pasal penghinaan presiden ini merupakan pasal warisan kolonial,” tuturnya.

Terkait dengan pasal yang mengatur soal pencabulan sesama jenis, Andi menganggap itu diskriminatif. Dia berpendapat, pengaturan seperti itu melanggengkan stigma masyarakat terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang posisinya rentan.

“Ini berbahaya bagi kehidupan kelompok LGBT di depan, karena selain rentan mengalami kriminalisasi juga akan mengalami stigma yang kian buruk dari masyarakat,” ungkapnya.

Kemarin, Komisi Hukum DPR menerima penjelasan pemerintah terkait empat belas isu krusial dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Desmond J Mahesa, menyatakan bahwa mereka akan mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait keputusan rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu. DPR menargetkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan akan disahkan pada rapat paripurna paling lambat Juli 2022. (wol/tempo/ril/d2)

Tags: DPRHak Asasi ManusiaHAMHukuman matiKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak KekerasanKontraSPresidenrevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidanarkuhp
Previous Post

Aminullah Tiba di Lampung, Hadiri HUT Apeksi ke 22

Next Post

Cristiano Ronaldo Calon Kuat Kapten Manchester United

Related Posts

Ariel Noah Katanya Cuma Bisa Bertahan Beberapa Menit?
Fokus Redaksi

Ariel Noah Katanya Cuma Bisa Bertahan Beberapa Menit?

Kamis, 2022/06/30 15:13
Venna Melinda Ternyata Istri Keempat Ferry Irawan
Fokus Redaksi

Venna Melinda Ternyata Istri Keempat Ferry Irawan

Kamis, 2022/06/30 15:04
Kementerian Agama Tetapkan Idul Adha pada 10 Juli 2022
Indonesia Hari Ini

Kementerian Agama Tetapkan Idul Adha pada 10 Juli 2022

Kamis, 2022/06/30 14:54
Kunjungi Ukraina, Jokowi Siap Jadi Pembawa Pesan Perdamaian Untuk Putin
Fokus Redaksi

Kunjungi Ukraina, Jokowi Siap Jadi Pembawa Pesan Perdamaian Untuk Putin

Kamis, 2022/06/30 09:35
29TIMNAS
Fokus Redaksi

Jadwal Timnas di Piala AFF U-19

Kamis, 2022/06/30 09:14
Suami Tagih Uang Bayaran Selama Dampingi Dewi Perssik Syuting: Kau Asisten atau Suamiku?
Fokus Redaksi

Suami Tagih Uang Bayaran Selama Dampingi Dewi Perssik Syuting: Kau Asisten atau Suamiku?

Kamis, 2022/06/30 09:13
Next Post
26RON

Cristiano Ronaldo Calon Kuat Kapten Manchester United

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Angga Wijaya Bongkar Tabiat Asli Dewi Perssik: Aku selalu menjadi beban neng!?

    Angga Wijaya Bongkar Tabiat Asli Dewi Perssik: Aku selalu menjadi beban neng!?

    9672 shares
    Share 3869 Tweet 2418
  • Nikita Mirzani Sentil Rahim Dikutuk! Dewi Perssik: Sekali Brojol, Anak Beda Bapak!

    10054 shares
    Share 4022 Tweet 2514
  • Suami Tagih Uang Bayaran Selama Dampingi Dewi Perssik Syuting: Kau Asisten atau Suamiku?

    5506 shares
    Share 2202 Tweet 1377
  • Angga Wijaya Sering Disiksa Dewi Perssik Sampai Mertuanya Menangis

    5038 shares
    Share 2015 Tweet 1260
  • Dinda Hauw Main TikTok Bareng Suami, Warganet: Suami Orang Cakep Banget!

    3496 shares
    Share 1398 Tweet 874

Recent News

Ariel Noah Katanya Cuma Bisa Bertahan Beberapa Menit?

Ariel Noah Katanya Cuma Bisa Bertahan Beberapa Menit?

Kamis, 2022/06/30 15:13
Venna Melinda Ternyata Istri Keempat Ferry Irawan

Venna Melinda Ternyata Istri Keempat Ferry Irawan

Kamis, 2022/06/30 15:04
Kementerian Agama Tetapkan Idul Adha pada 10 Juli 2022

Kementerian Agama Tetapkan Idul Adha pada 10 Juli 2022

Kamis, 2022/06/30 14:54
Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Ziarah Makam Pahlawan

Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Ziarah Makam Pahlawan

Kamis, 2022/06/30 14:04
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ariel Noah Katanya Cuma Bisa Bertahan Beberapa Menit?

Ariel Noah Katanya Cuma Bisa Bertahan Beberapa Menit?

30 Juni 2022
Venna Melinda Ternyata Istri Keempat Ferry Irawan

Venna Melinda Ternyata Istri Keempat Ferry Irawan

30 Juni 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.