MEDAN, Waspada.co.id – Penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Pj Wali Kota Tebingtinggi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mendapat sorotan dari Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sumatera Utara.
Pasalnya, nama yang ditunjuk untuk menjadi Pj tidak sesuai dengan yang diusulkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.
Ketua LPKAN Sumut, Rafriandi Nasution, mengatakan Mendagri seharusnya membangun komunikasi kepada Gubernur Sumut untuk perubahan nama yang telah diusulkan.
“Jadi sikap saling menghormati satu sama lain dalam hal batasan kewenangan masing-masing perlu dijadikan pegangan hukum administrasi,” kata Rafriandi saat diwawancarai Waspada Online, Senin (23/5).
Bahkan, kata Rafriandi, untuk yang tidak ada perubahan nama-nama tersebut, Mendagri harus tetap membangun komunikasi kepada Gubernur Sumut. Hal ini, untuk rambu-rambu yang perlu diperhatikan dan dipenuhi hingga 2024.
“Jangan sampai publik meraba-raba pejabat yang ditunjuk akan beraviliasi kepada kepentingan politik A atau B, kalau itu terjadi dan terbentuk opini liar begini, maka akan kurang kondusif dan terjadi bangunan kekuatan pengaruh nantinya,” ujarnya.
Untuk itu, Rafriandi menyarankan Gubernur Sumut, untuk bersikap tegas kepada aturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah yang sudah ada untuk dipedomani.
“Gubsu perlu membentuk tim khusus untuk mengantisipasi dan mengawasi kebijakan-kebijakan ASN yang diangkat jadi pejabat bupati/wali kota di tahun 2022 dan 2023 nantinya. Misalnya timnya Sekda, Inspektorat dan Kabag anggaran,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post