• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Pemerintah Terbitkan SKB 4 Menteri soal PTM 100 Persen

Rabu, 2022/05/11 23:11
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Belajar-Tatap-Muka

Ilustrasi (WOL Photo)

21
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen selama masa Pandemi Covid-19.

Melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, pada penyesuaian keenam tersebut, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan berdasarkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga lanjut usia.

RelatedPosts

Wiku Adisasmito

Tekan PMK, Produksi Vaksin Lokal Digenjot Hingga 30 Juta Dosis di 2023

Jumat, 2022/08/19 16:05
HKTI: Penghargaan IRRI Capaian Membanggakan Bagi Petani

HKTI: Penghargaan IRRI Capaian Membanggakan Bagi Petani

Jumat, 2022/08/19 15:56
Menaker Apresiasi Penandatanganan PKB antara Manajemen dan SP BTN

Menaker Apresiasi Penandatanganan PKB antara Manajemen dan SP BTN

Jumat, 2022/08/19 14:12

“Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/5).

1. Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

2. Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit enam JP.

3. Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum, sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal enam JP.

4. Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM Level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal enam JP.

“Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh),” katanya.

Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus, berdasarkan kondisi geografis terpencil, sesuai dengan Kepermendikbud Ristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

Suharti mengatakan penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

“SKB empat menteri yang terbaru menjadi acuan untuk pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain,” kata dia. (wol/merdeka/ril/d2)

Tags: dan Teknologijam pembelajaranJPkebudayaankurikulumMelalui Menteri Pendidikanmenteri agamamenteri dalam negerimenteri kesehatanpandemi covid-19pembelajaran tatap mukaPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakatpendidik dan tenaga kependidikanppkmptkPTMrisetSKBSurat Keputusan Bersama
Previous Post

Puluhan Pesepakbola Asal Sumut Ikuti Trial PSMS

Next Post

Film Gangubai Kathiawadi: Kisah Seorang Mucikari dan Mantan PSK Jadi Aktivis India

Related Posts

Wiku Adisasmito
Indonesia Hari Ini

Tekan PMK, Produksi Vaksin Lokal Digenjot Hingga 30 Juta Dosis di 2023

Jumat, 2022/08/19 16:05
HKTI: Penghargaan IRRI Capaian Membanggakan Bagi Petani
Ekonomi dan Bisnis

HKTI: Penghargaan IRRI Capaian Membanggakan Bagi Petani

Jumat, 2022/08/19 15:56
Menaker Apresiasi Penandatanganan PKB antara Manajemen dan SP BTN
Ekonomi dan Bisnis

Menaker Apresiasi Penandatanganan PKB antara Manajemen dan SP BTN

Jumat, 2022/08/19 14:12
Kapolri Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Menurunkan Kepercayaan Publik Terhadap Polri
Indonesia Hari Ini

Kapolri Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Menurunkan Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Jumat, 2022/08/19 14:00
Soal Kasus Brigadir J, Pakar Hukum Pidana: Kapolda Metro Jaya Pantas Dimintai Keterangan
Indonesia Hari Ini

Soal Kasus Brigadir J, Pakar Hukum Pidana: Kapolda Metro Jaya Pantas Dimintai Keterangan

Jumat, 2022/08/19 13:55
Menkominfo Dukung Penuh Polri Copot Polisi Terlibat Judi Online
Indonesia Hari Ini

Menkominfo Dukung Penuh Polri Copot Polisi Terlibat Judi Online

Jumat, 2022/08/19 13:40
Next Post
Film Gangubai Kathiawadi: Kisah Seorang Mucikari dan Mantan PSK Jadi Aktivis India

Film Gangubai Kathiawadi: Kisah Seorang Mucikari dan Mantan PSK Jadi Aktivis India

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Sok Gadis! Gaya Berpakaian Fuji Kekasih Thariq Halilintar tak Senonoh

    Sok Gadis! Gaya Berpakaian Fuji Kekasih Thariq Halilintar tak Senonoh

    6605 shares
    Share 2642 Tweet 1651
  • Desain Rumah Minimalis 7×10 M, Unik dan Menarik Perhatian Semua Orang

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    96908 shares
    Share 38763 Tweet 24227
  • Daftar Film Thailand yang Bikin Deg-degan

    30049 shares
    Share 12020 Tweet 7512
  • Video Syur Mirip Gamers Cantik ONIC Kayes Tanpa Busana No Sensor!

    7106 shares
    Share 2842 Tweet 1777

Recent News

2 Pelaku Pembacokan di Jalan Pukat Banting Ditangkap

2 Pelaku Pembacokan di Jalan Pukat Banting Ditangkap

Jumat, 2022/08/19 16:26
Bagian Tubuh AKP Rita Yuliana yang Ini Disoroti Wargarnet: masih ada tapi kecil nggak segede gaban

Bagian Tubuh AKP Rita Yuliana yang Ini Disoroti Wargarnet: masih ada tapi kecil nggak segede gaban

Jumat, 2022/08/19 16:16
Wiku Adisasmito

Tekan PMK, Produksi Vaksin Lokal Digenjot Hingga 30 Juta Dosis di 2023

Jumat, 2022/08/19 16:05
Polda Sumut Sita Dokumen Gerebek Rumah Bos Judi

Polda Sumut Sita Dokumen Gerebek Rumah Bos Judi

Jumat, 2022/08/19 16:02
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

2 Pelaku Pembacokan di Jalan Pukat Banting Ditangkap

2 Pelaku Pembacokan di Jalan Pukat Banting Ditangkap

19 Agustus 2022
Bagian Tubuh AKP Rita Yuliana yang Ini Disoroti Wargarnet: masih ada tapi kecil nggak segede gaban

Bagian Tubuh AKP Rita Yuliana yang Ini Disoroti Wargarnet: masih ada tapi kecil nggak segede gaban

19 Agustus 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.