MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang dilaporkan BPK atas laporan keuangan Pemprov Sumut tahun anggaran 2021 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan. BPK memberikan predikat WTP atas audit laporan keungan Pemprov Sumut.
“Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian ke delapan kalinya,” kata Eydu, di Kantor DPRD Sumut, Jumat (27/5).
Eydu mengatakan, hasil WTP yang diraih ini tidak menunjukkan Pemprov Sumut sudah terbebas dari kecurangan dalam pengelolaan keuangan. Namun, peraihan WTP ini harus menjadi momentum untuk terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.
Dalam penilain laporan itu, katanya, pihaknya mengedepankan empat kriteria yang menjadi standar. “Pertama terkait kesesuaian standar akuntansi pemerintahan. Kedua terkait dengan aspek kecukupan pengungkapan. Ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundangan. Keempat terkait efektivitas pengendalian internal,” ungkapnya.
Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi, menanggapi santai hasil WTP yang diterima. Menurut eks Pangkostrad ini, bagian terpenting adalah bagaimana mensejahterakan rakyat. “WTP itu bukan sasaran utama, implementasi dari WTP itulah dalam rangka mensejahterakan rakyat,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post