SINABANG, Waspada.co.id – Satuan Polair Polres Simeulue mengamankan 2 unit kapal nelayan asal Kabupaten Nias Utara yang diduga tak memiliki kelengkapan dokumen.
Kapal tersebut diamankan petugas Polair saat menggelar patroli rutin di sepanjang pesisir pantai Simeulue. Dalam patroli tadi, petugas memonitor 2 unit kapal dengan ciri dan bentuk berbeda dengan kapal nelayan Simeulue. Ketika diperiksa, ternyata kapal tak memiliki Surat pendaftaran.
Hal itu dikatakan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kasat Polair Iptu Rachmad Arasyid lewat siaran persnya yang diterima Waspada Online, Minggu, (22/5).
“Saat patroli, kita melihat ada kapal dengan ciri dan bentuk yang berbeda dengan kapal nelayan Simeulue sedang bersandar di pelabuhan TPI Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan. Lalu kita tanyai dokumennya. Ternyata kapal ini tidak mempunyai Surat Pendaftaran kapal,” ujar Iptu Rachmad Arasyid.
Dijelaskan, sesuai peraturan hukum yang berlaku nelayan yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 (lima) GT ke bawah diwajibkan melakukan pendaftaran kapal maupun alat tangkap yang digunakan, surat keterangan pendaftaran sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Hal ini ditegaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang Perikanan dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan.
Kapal tersebut, saat ini diamankan di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan sembari menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal yang dikeluarkan dinas terkait di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.
Pada kesempatan itu, Satuan Polair Simeulue juga mengingatkan nelayan agar selalu menjaga kelestarian laut dan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. (wol/ind/d2)
Discussion about this post