MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut telah memberikan sanksi tegas terhadap lima anggota yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
“Kelimanya sudah diberikan sanksi setelah menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (24/5).
Kelima personel yang diberikan sanksi itu AKP ES berstatus sebagai saudara ipar Terbit Rencana Peranginangin. Aiptu RS, Bripka NS sebagai ajudan, Briptu dan Bripda ES.
“Sanksi yang dijatuhi beragam. Ada yang sanksi demosi, penundaan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala serta ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan kepada lima personel sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan,” sebut Hadi
Meski demikian, Hadi menerangkan bahwa kelima personel Polri itu tidak terlibat menganiaya tahanan hingga tewas. “Hanya saja mereka mengetahui tetapi tidak melaporkannya kepada atasan,” terangnya.
Diketahui, kelima anggota yang diperiksa diduga terlibat kasus kerangkeng terdiri dari satu Perwira Polres Binjai dan empat Brigadir dari Polres Langkat.
“Dalam kasus ini Dit Reskrimum Polda Sumut sudah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus kerangkeng itu,” pungkas Hadi.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post