MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah menyerahkan tersangka penambang emas ilegal bernama Ahmad Arjun Nasution ke Kejati Sumut, Kamis (12/5).
Penyerahan tersangka Ahmad Arjun Nasution bersama barang bukti diterima JPU Kejati Sumut, Kevin Ibrahim SH. Selanjutnya akan dibawa ke Kantor Kejari Mandailing Natal untuk pelimpahan tahap II.
“Penyidik telah menyerahkan tersangka Ahmad Arjun Nasution bersama barang bukti ke JPU Kejati Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
“Penyerahan terhadap tersangka Ahmad setelah berkas perkaranya tahap II dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.
Diketahui, Ahmad Arjun Nasution ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II”, Tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.
Kemudian Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menyatakan berkas perkara tersangka Ahmad Arjun Nasution penambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) lengkap.
“Sudah P21, artinya berkas sudah lengkap dan apabila berkas lengkap maka kewajiban penyidik segera melimpahkannya ke kejaksaan,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Nababan, Senin (28/3) lalu.
Meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap namun tersangka tak ditahan. John menyebutkan tersangka Ahmad Arjun Nasution dinilai kooperatif.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post