SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 11,93 gram, di Kecamatan Serbajadi, Senin(9/5).
Pelaku diamankan adalah berinisial Fahruddin alias Utoh (37 th) warga Dusun II Kuala Bali, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai. Sedangkan pemasok barang haram berinisial AB warga Galang Deliserdang masih buron.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi, Rabu (11/5), menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Dari informasi itu, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan undercover buy dengan membeli sabu kepada tersangka Utoh. Saat ditangkap, tersangka sempat melarikan diri tapi berhasil ditangkap.
“Sebelumnya, pelaku sempat membuang barang bukti diduga narkotika jenis sabu ke dalam Sumur. Setelah barang bukti diambil dengan disaksikan kepala dusun, tersangka tidak berkutik,” papar Juriadi.
Hasil interogasi, lanjut Kasat Narkoba, tersangka mengakui jika barang bukti sabu sebanyak 11,93 gram sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka inisial AB warga Galang Deliserdang.
Tim Opsnal Narkoba melakukan pengembangan sesuai pengakuan tersangka. Namun, setiba di lokasi tersangka AB sudah melarikan diri dan tidak berhasil diamankan, kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka dan berikut barang bukti plastik klip besar berisikan butiran kristal diduga sabu berat 9,78 gram, plastik klip sedang berisikan butiran kristal diduga sabu berat 2,15 gram dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol BK 4357 XAY dibawa ke Mapolres Sergai.
“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ini. (wol/rzk/ril/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post