MEDAN, Waspada.co.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat (AMPERA) dan Barisan Intelektual Muda Se-Sumut (BEM se-Sumut) yang saat itu menuntut pembayaran klaim salah satu nasabah PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia), telah mendapatkan informasi jelas mengenai permasalahan dan proses hukum yang sedang berjalan antara Generali dan pihak Nasabah.
Melalui penjelasan yang telah Generali berikan, pihak Ampuh, Ampera, dan BEM se-Sumut telah menerima dan sudah mengerti dengan baik serta berkomitmen untuk bersama-sama
menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan sidang pengadilan. Dalam
proses diskusi yang berjalan, Generali juga telah menerima aspirasi dengan baik dan menghormati tuntutan yang disampaikan.
Windra Krismasyah selaku Head of Corporate Communications, berpesan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang seimbang dan menyeluruh terkait dengan proses yang sedang berjalan, dan berharap siapapun bisa lebih bijak dalam melihat suatu kondisi sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan informasi dan mengganggu aktivitas umum.
Pada kesempatan hari ini, Generali Indonesia juga kembali menegaskan status hukum dua polis nasabah dengan inisial AN yang sedang berjalan, dimana untuk polis asuransi syariah, saat ini
sedang menempuh proses kasasi atas Keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Sedangkan untuk polis asuransi konvensional, telah dihentikan dan dicoret dari registrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak dilanjutkan oleh kuasa hukum Nasabah sebelumnya,” katanya saat duduk bersama Ampuh, Ampera, dan BEM se-Sumut, Kamis (19/5).
Di sisi lain, Perwakilan Ampuh, Irham Sadani Rambe, mengakui kalau saat ini ia sudah mengerti dan mendapatkan informasi yang cukup dan mengetahui kalau ada proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami yakin apapun keputusan hakim dalam proses
hukum tersebut sudah menjadi keputusan terbaik yang adil untuk kedua belah pihak,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu juga, perwakilan Ampera Astrada Mulya, meminta maaf atas aspirasi yang telah mengganggu masyarakat atau pihak lainnya.
“Setelah mengenal Generali sebagai bagian dari perusahaan grup asuransi dunia, kami yakin dan percaya bahwa Generali telah menjalankan bisnis yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, termasuk pada proses pembayaran klaim,” ungkapnya.
Menambahkan statement yang disampaikan, Putra dari BEM se-Sumut mengungkapkan, dengan adanya aspirasi dan klarifikasi ini, akan menjadi sinergi antara kami selaku organisasi masyarakat dan juga organisasi-organisasi lainnya dalam melaksanakan fungsi kami sebagai kontrol sosial.
Diketahui, sebagai perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi OJK, Generali Indonesia terus berkomitmen dalam membayarkan klaim nasabah sesuai dengan ketentuan polis. Pada Q1-2022, sebanyak lebih dari 68 ribu keluarga telah menerima perlindungan asuransi dengan total senilai Rp152,3 Milyar. Khusus di wilayah Sumatera Utara sendiri, pada Q1-2022, Generali telah membayarkan klaim senilai lebih dari Rp18 miliar kepada lebih dari 1.900 keluarga di provinsi ini.
Tidak hanya dalam membayarkan hak-hak nasabah berupa pembayaran klaim, Generali Indonesia juga terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah. Didukung oleh lebih dari 2.000 tenaga pemasar (agen) di Sumatera Utara, Generali siap memberikan perlindungan sesuai dengan kebutuhan masing-masing keluarga.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post