PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, membongkar kegiatan penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dalam operasi itu, empat pekerja dan tiga unit excavator turut diamankan.
Kasi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Sumatera Haluanto Ginting, melalui Kepala Bagian Tata Usaha TNBG Bobby Nopandry, mengatakan peristiwa ini berawal ketika tim Polisi Kehutanan (Polhut) TNBG dan Balai Besar KSDA Sumut, melakukan operasi represif pengamanan hutan, pada 15 Mei lalu.
Dalam operasi itu tim menemukan adanya kegiatan pengerukan di Sungai Batang Bangko, TNBG. Dan tim pun mencurigai telah terjadi kegiatan penambangan yang dilakukan secara ilegal.
“Saat itu kita tanya apa dasar mereka melakukan kegiatan. Namun mereka tidak dapat menunjukkan izinnya,” kata Bobby, Kamis (19/5).

Sebut Bobby, karena tidak dapat menunjukkan izin, tim langsung melakukan penangkapan. Mereka yakni, tiga operator dan seorang helper. Berikut tiga unit excavatornya yang digunakan melakukan pengerukan.
“Saat ini barang bukti telah dititipkan di Kantor Balai TNBG Panyabungan. Namun empat pekerjanya masih berstatus sebagai saksi dan tetap dipantau keberadaannya,” terang Bobby.
Bobby mengungkapkan, dari keterangan empat saksi, penyidik mendapatkan lima nama yang akan didalami lebih lanjut perannya. Yakni, D, DR, DR, A dan I. Dan Balai Gakkum KLHK di Medan juga telah melayangkan surat panggilan.
“Bila ditemukan bukti kuat, pelaku akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar,” jelasnya. (wol/wang/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post