MEDAN, Waspada.co.id – Sebanyak 34 kontainer minyak goreng yang akan diekspor ke luar negeri tujuan Singapura diamankan TNI AL melalui KRI Karotang 872 di Perairan Belawan.
Minyak goreng itu diangkut dengan Kapal MV Mathu Bum ditangkap setelah berangkat dari Pelabuhan Belawan diperkirakan tanggal 3 Mei 2022.
Kadis Penerangan Lantamal-1, Letkol Rully, dikonfirmasi membenarkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut terhadap 34 minyak goreng tersebut.

“Saya belum bisa beri keterangan lebih jelas. Karena masih penyelidikan, nanti akan dijelaskan oleh Pangkoarmada RI lebih pastinya,” katanya, Kamis (5/5).
Humas Bea Cukai Belawan, Dony Muliawan, mengatakan kapal yang diamankan TNI AL dengan mengangkut 34 kontainer mengajukan pemberitahuan ekspor barang (PEB) sebelum tanggal 28 April 2022, artinya kegiatan ekspor dilakukan sebelum penetapan larangan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022.

“Minyak goreng itu sebelumnya sudah mengajukan PEB sebelum tanggal 28 April 2022. Sehinga, proses ekspor bisa dilakukan sesuai PEB yang diajukan sebelum tanggal tersebut (28 April),” jelas Dony.
Meskipun larangan sudah ada penetepan, tapi proses ekspor sesuai PEB tidak dilanggar sesuai tanggal yang ditetapkan. “Yang jelas kita lakukan sesuai ketentuan. Tapi untuk lebih jelas tanya saja ke Lantamal,” terang Dony. (wol/fs/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post