• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Dampak Penghapusan Tenaga Honorer: Tambah Pengangguran Hingga Ganggu Layanan Publik

8 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Pengamat-Kebijakan-Publik-dari-Universitas-Trisakti-Dr-Trubus-Rahardiansyah

Pengamat-Kebijakan-Publik-dari-Universitas-Trisakti-Dr-Trubus-Rahardiansyah. (ANTARA)

71
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengkritik, rencana pemerintah terkait penghapusan status tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

Trubus mengatakan, penghapusan tenaga honorer justru akan berdampak buruk terhadap pelayanan publik. Mengingat, jumlah tenaga honorer yang tersedia di masing-masing Kementerian/lembaga pemerintah tidak sedikit.

RelatedPosts

Ferdy Sambo Lihai Tutupi Jejak Pembunuhan Brigadir J

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Ada Upaya Meneror Hakim Lewat Video

ago 8 bulan
Ferdy-Sambo2

Dinilai Tidak Memiliki Dasar Yuridis, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pledoi Ferdy Sambo

ago 8 bulan
Ferdy-Sambo

Replik Jaksa Penuntut: Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

ago 8 bulan

“Dengan rencana penghapusan tenaga honorer ini, maka otomatis pelayananan publik akan terganggu. Seperti penerbitan sertifikat tanah dan lain-lainnya,” ujar Trubus melansir Merdeka.com di Jakarta, Jumat (3/6).

Selain pelayanan publik, penghapusan tenaga honorer justru akan berdampak buruk terhadap sektor ketenagakerjaan. Mengingat, kian bertambahnya jumlah pengangguran. “Bisa dibayangkan ada berapa banyak nanti kan jumlah orang menganggur setelah honorer dihapus,” paparnya.

Oleh karena itu, Trubus meminta pemerintah untuk menunda penerapan kebijakan penghapusan tenaga honorer dalam waktu dekat. Menyusul, adanya sejumlah dampak buruk yang mengancam pelayanan publik hingga sektor ketenagakerjaan.

“Ya, baiknya ditunda,” tutup Trubus mengakhiri.

Pemerintah Hapus Honorer Mulai 28 November 2023

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022. Aturan ini menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Dalam surat tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

“Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah,” bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (2/6).

Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa:

Pasa 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASn yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Kemudian pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah. (merdeka/pel/d2)

Tags: ‘OutsourcinghonorerMendagrimenteri pan-rbpegawai honorPegawai Non-ASNPPPKTenaga Dengan Perjanjiantenaga honorer
Previous Post

Kendaraan Dinas Pemkab Sergai Pakai BBM Subsidi, Kabid Aset: Kenapa Dikasih SPBU

Next Post

Airlangga: Tak Ada yang Bisa Menakut-nakuti Koalisi Indonesia Bersatu

Related Posts

Ferdy Sambo Lihai Tutupi Jejak Pembunuhan Brigadir J
Indonesia Hari Ini

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Ada Upaya Meneror Hakim Lewat Video

ago 8 bulan
Ferdy-Sambo2
Indonesia Hari Ini

Dinilai Tidak Memiliki Dasar Yuridis, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pledoi Ferdy Sambo

ago 8 bulan
Ferdy-Sambo
Indonesia Hari Ini

Replik Jaksa Penuntut: Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

ago 8 bulan
Hendra-Kurniawan
Indonesia Hari Ini

Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Obstruction Of Justice

ago 8 bulan
Rawat-Wajah
Ekonomi dan Bisnis

Sensasi Rawat Wajah Dengan Teknologi Laser NDYAG Helios III

ago 8 bulan
Bank-Indonesia-Medan
Ekonomi dan Bisnis

BI Sumut Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2023 Sedikit Melambat

ago 8 bulan
Next Post
Airlangga-golkar

Airlangga: Tak Ada yang Bisa Menakut-nakuti Koalisi Indonesia Bersatu

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Camat Medan Barat, Lilik

    Puluhan Warga Dirikan Rumah di Bantaran Sungai Deli, Camat Medan Barat: Segera Kosongkan!

    3202 shares
    Share 1281 Tweet 801
  • HIGHLIGHTS: Wali Kota Medan Berbohong, Apa Kabar Tol Dalam Kota dan Medan Peringkat Pertama Kota Terkotor

    9846 shares
    Share 3938 Tweet 2462
  • Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Cipayung Plus Duduki Gedung DPRD Sumut

    548 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Tiba di Sumut, Prabowo Dijadwalkan Hadiri Perayaan Natal

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Antisipasi Kemacetan Sekitar Lokasi HPN, Ini Langkah Pemprov Sumut

    296 shares
    Share 118 Tweet 74

Recent News

Ferdy Sambo Lihai Tutupi Jejak Pembunuhan Brigadir J

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Ada Upaya Meneror Hakim Lewat Video

ago 8 bulan
Angkot-Terguling

Angkot Terguling Tabrak Sepeda Motor, Seorang Penumpang Tewas

ago 8 bulan
Ferdy-Sambo2

Dinilai Tidak Memiliki Dasar Yuridis, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pledoi Ferdy Sambo

ago 8 bulan
Wartawan-Asahan-FC

Tanpa Nehe, POP Res Asahan Kandaskan Wartawan FC

ago 8 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ferdy Sambo Lihai Tutupi Jejak Pembunuhan Brigadir J

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Ada Upaya Meneror Hakim Lewat Video

ago 8 bulan
Angkot-Terguling

Angkot Terguling Tabrak Sepeda Motor, Seorang Penumpang Tewas

ago 8 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.