MEDAN, Waspada.co.id – Sebagai anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST, menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban menyampaikan pentingnya Perda Kesehatan Nomor 4/2012. Katanya, sistem kesehatan Kota Medan hampir seluruhnya sudah dilaksanakan, terutama mengenai BPJS Kesehatan atau Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Hal itu disampaikan politisi Partai Gerindra ini saat menggelar Sosialisasi ke-6 tahun 2022 Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Kemiri II Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota, Minggu (19/6).
Dikatakan Dedy, pemerintah bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat, melindungi dan menjamin kesehatan masyarakatnya. Di mana hal ini ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut, ucapnya, pemerintah telah menggelontorkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, untuk itu setiap masyarakat diwajibkan untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan, baik itu mandiri ataupun Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Untuk program PBI, lanjut Dedy, Pemerintah Kota Medan telah menambah kuota sebanyak seratus ribu, dengan harapan pada tahun 2023 nanti tidak ada lagi warga Kota Medan yang tidak tertampung di dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Karena itu bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, akan mendapatkannya secara gratis karena sudah ditanggung oleh Pemko Medan,” ungkapnya.
Namun untuk mendapatkannya, Dedy mengatakan tentunya harus memenuhi persyaratan yang ada, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pria yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang telah memiliki kartu BPJS Kesehatan PBI agar sesering mungkin untuk menggunakannya, paling tidak digunakan ke puskesmas. Sebab hal ini dilakukan untuk memastikan apakah kartu tersebut masih aktif atau tidak.
“Setelah kartu BPJS Kesehatan itu diterima, jangan hanya disimpan dan dibiarkan sekian lama. Pada saat mau digunakan kartu tersebut sudah tidak aktif. Karena kasus seperti ini cukup banyak terjadi, tidak sedikit masyarakat mengeluhkan hal seperti ini kepada saya,” ujarnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Pemko Medan juga tengah berupaya membuat program Universal Health Coverage (UHC).
“Dengan adanya program itu nantinya masyarakat Kota Medan apabila jika ingin berobat bapak ibu sekalian cukup hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja,” pungkasnya. (wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post