MEDAN, Waspada.co.id – Gelapkan ratusan pasang sandal, terdakwa Peter alias Piter (51) warga Kecamatan Medan Johor dituntut 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) penjara, di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/6).
Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sirait, menilai sales sandal ini terbukti melanggar Pasal 374 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan,” urai jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban rugi senilai Rp63 juta.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda putusan.
Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya, mengatakan kalau terdakwa merupakan pegawai di perusahaan JSP sebagai seles. Singkat cerita terdakwa meminta sama bosnya untuk mengeluarkan ratusan pasang sandal dengan merk Calbi secara bertahap dikarenakan ada toko yang membeli.
Namun ternyata, itu hanya tipu muslihat terdakwa untuk dapat menjual sandal tersebut sendiri. Alhasil, saksi korban mengalami kerugian senilai Rp63 juta.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post