• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Gelapkan Ratusan Pasang Sandal, Warga Johor Dituntut 30 Bulan Bui

Rabu, 2022/06/29 13:19
in Medan
A A
0
Gelapkan Ratusan Pasang Sandal, Warga Johor Dituntut 30 Bulan Bui

Gelapkan Ratusan Pasang Sandal, Warga Johor Dituntut 30 Bulan Bui (WOL Photo)

36
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Gelapkan ratusan pasang sandal, terdakwa Peter alias Piter (51) warga Kecamatan Medan Johor dituntut 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) penjara, di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/6).

Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sirait, menilai sales sandal ini terbukti melanggar Pasal 374 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

RelatedPosts

Istri-Irjen-Sambo

Komnas HAM Minta Bantuan Komnas Perempuan Usut Kasus Istri Ferdy Sambo

Senin, 2022/08/08 23:21
Perda-Pemukiman-Warga

Perda Nomor 4/2019 Tentang Pemukiman Kumuh Untuk Memperjelas Hak dan Kewajiban Masyarakat

Senin, 2022/08/08 21:42
Sidang-Tersangka-tahanan-Tewas-di-Polrestabes-Medan

Tahanan Tewas, Kejari Medan Limpahkan Berkas Kepala RTP Polrestabes

Senin, 2022/08/08 20:44

“Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan,” urai jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban rugi senilai Rp63 juta.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas jaksa.

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda putusan.

Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya, mengatakan kalau terdakwa merupakan pegawai di perusahaan JSP sebagai seles. Singkat cerita terdakwa meminta sama bosnya untuk mengeluarkan ratusan pasang sandal dengan merk Calbi secara bertahap dikarenakan ada toko yang membeli.

Namun ternyata, itu hanya tipu muslihat terdakwa untuk dapat menjual sandal tersebut sendiri. Alhasil, saksi korban mengalami kerugian senilai Rp63 juta.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: gelapkan barang perusahaanHakim Immanuel TariganJaksa Rocky SiraitPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang Penggelapanterdakwa Peter
Previous Post

Tim Nusantara Gemilang Polda Sumut Raih Predikat Terbaik Semarak Bhayangkara

Next Post

Jersey Baru Timnas Bernuansa Kejayaan SEA Games 1987

Related Posts

Istri-Irjen-Sambo
Medan

Komnas HAM Minta Bantuan Komnas Perempuan Usut Kasus Istri Ferdy Sambo

Senin, 2022/08/08 23:21
Perda-Pemukiman-Warga
Medan

Perda Nomor 4/2019 Tentang Pemukiman Kumuh Untuk Memperjelas Hak dan Kewajiban Masyarakat

Senin, 2022/08/08 21:42
Sidang-Tersangka-tahanan-Tewas-di-Polrestabes-Medan
Medan

Tahanan Tewas, Kejari Medan Limpahkan Berkas Kepala RTP Polrestabes

Senin, 2022/08/08 20:44
Kebakaran-hutan-Samosir
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Dua Pembakar Hutan Ditangkap, Hentikan Penebangan Pohon di Lapmer, Direktur PT KAYA Diadili Kasus Korupsi

Senin, 2022/08/08 20:21
Selebgram-Denise-Chariesta-usai-menjalani-pemeriksaan-di-Mapolda-Sumut
Medan

Denise Tegaskan Tak Mau Damai Sama Razman

Senin, 2022/08/08 20:20
Polsek-Medan-Baru
Medan

Polsek Medan Baru Ajak Warga Pasang Bendera Merah Putih

Senin, 2022/08/08 20:12
Next Post
Jersey Baru Timnas Bernuansa Kejayaan SEA Games 1987

Jersey Baru Timnas Bernuansa Kejayaan SEA Games 1987

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Nafkahi Anak Cuma Rp25 Juta Per Bulan, Paman Nathalie Holscher: Sule Suka Main Mistis

    Nafkahi Anak Cuma Rp25 Juta Per Bulan, Paman Nathalie Holscher: Sule Suka Main Mistis

    31763 shares
    Share 12705 Tweet 7941
  • Saipul Jamil dan Lina Mukherjee Kebablasan Kumpul Kebo, Warganet: Bukan muhrim, astagfirullah!

    12636 shares
    Share 5054 Tweet 3159
  • Maling Uang Dewi Perssik, Angga Wijaya: untuk pegangan aku selama di Jakarta

    23739 shares
    Share 9496 Tweet 5935
  • Nathalie Holscher Kalah Cantik dengan Riesca Rose, Pantes Sule Kepincut!

    6136 shares
    Share 2454 Tweet 1534
  • Ruben dan Sarwendah Berobat ke Singapura, Betrand Peto: Jangan ambil ayah dan bundanya Tuhan

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641

Recent News

Pamer Tanpa Hijab Usai Pulang Haji Shandy Purnamasari Jadi Kayak 'Cabe-Cabean'

Pamer Tanpa Hijab Usai Pulang Haji Shandy Purnamasari Jadi Kayak ‘Cabe-Cabean’

Selasa, 2022/08/09 05:33
Baim Wong Hadiri Pesta Pernikahan Sule di Bandar Lampung

Baim Wong Hadiri Pesta Pernikahan Sule di Bandar Lampung Tanpa Istrinya

Selasa, 2022/08/09 04:26
Baru Bercerai, Dewi Perssik Sudah Rangkul 'Yayank' Baru

Baru Bercerai, Dewi Perssik Sudah Rangkul ‘Yayank’ Baru

Selasa, 2022/08/09 03:19
Saat Hamil! Nathalie Holscher Nangis Pergoki Wanita Lain di Kamar Sule Habis Mandi

Saat Hamil! Nathalie Holscher Nangis Pergoki Wanita Lain di Kamar Sule Habis Mandi

Selasa, 2022/08/09 02:18
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pamer Tanpa Hijab Usai Pulang Haji Shandy Purnamasari Jadi Kayak 'Cabe-Cabean'

Pamer Tanpa Hijab Usai Pulang Haji Shandy Purnamasari Jadi Kayak ‘Cabe-Cabean’

9 Agustus 2022
Baim Wong Hadiri Pesta Pernikahan Sule di Bandar Lampung

Baim Wong Hadiri Pesta Pernikahan Sule di Bandar Lampung Tanpa Istrinya

9 Agustus 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.