MEDAN, Waspada.co.id – Seorang ibu yang tega menganiaya dua anak kandungnya dan viral di media sosial (Medsos) akhirnya diproses secara hukum. Wanita berinisial DPS (28 th) warga Kecamatan Medan Belawan ini telah ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka, disebabkan rasa kekesalan tersangka dengan suaminya yang mendekam di penjara atas kasus Narkoba.
“Tersangka awalnya kesal dengan suaminya yang menuduhnya selingkuh. Karena kesal, tersangka membuat video dengan memukuli anaknya. Rekaman video itu dikirimnya kepada suaminya di penjara. Ternyata, suami tersangka yang tak lain ayah dari anak tersangka menelepon sepupunya meminta untuk menjemput anaknya,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi Sahputra, Jumat (17/6).

Selanjutnya keluarga suaminya, kata Faisal, mendatangi rumah tersangka untuk menjemput anak tersebut. Namun, rumah tersangka tertutup dan tidak membuka pintu rumahnya setelah digedor-gedor.
“Akhirnya, suami tersangka memviralkan video rekaman penganiayaan anaknya melalui facebook milik istrinya. Dari situlah, petugas Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan pihak kelurahan untuk menjemput tersangka dari rumahnya,” ungkap orang nomor satu ini di Polres Pelabuhan Belawan didampingi Psikiater dan UPT Komisi Perlindungan Anak Kota Medan.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman kurang lebih lima tahun penjara. (wol/ril/d2)
Discussion about this post