Waspada.co.id – Perang antara Rusia dan Ukraina merupakan perang yang disebabkan oleh perbedaan geopolitik yang menyebabkan Rusia harus menginvasi Ukraina. Perang Rusia Vs Ukraina ini menimbulkan krisis dunia, baik dari segi krisis moneter, krisis energi dan krisis pangan.
Harga komoditas juga ikut naik, termasuk harga komoditas sawit di pasaran. Kenaikan harga sawit ini di satu sisi akan menguntungkan perusahaan danpetani sawit dan di sisi yang lain akan merugikan konsumen dalam Negeri karena harga cenderung mahal, jika dibandingkan dengan harga sebelum terjadinya perang Rusia Vs Ukraina yang menyebabkan harga komuditas meningkat.
Kenaikan harga komoditas akan mempengaruhi kenaikan harga produk turunannya, salah satunya adalah Minyak Goreng curah, dimana menurut pantauan Kemendag harga minyak goreng curah dari Bulan Desember 2021-Januari 2022 mengalami kenaikan yang signifikan, bahkan cenderung liar, dimana harga minyak goreng selama kurun waktu Bulan Desember 2021-Januari 2022 yaitu di kisaran Rp20.000-Rp30.000 per liter. Hal ini menyebabkan minyak goreng berkontribusi meningkatkan inflasi pada Bulan Desember 2021-Januari 2022 sebesar 0,56% yang sebelumnya 0,37% pada Bulan November 2021 dan juga merugikan konsumen yang rata-rata konsumen untuk minyak curah adalah kalangan ibu rumah tangga kelas menengah ke bawah, akibatnya karena keterbatasan dana untuk memenuhi kebutuhan, sehingga konsumen ibu rumah tangga sebagain besar mengeluh dan ada yang tidak sanggup untuk membeli minyak goreng curah. Tidak hanya minyak goreng curah yang meningkat tajam, tetapi harga minyak goreng kemasan dari berbagai merek juga meningkat tajam.
Pada Tanggal 1 Februari 2022 untuk mengantisipasi meroketnya harga minyak goreng, maka Pemerintah menerapkan kebijakan publik untuk menetapkan harga minyak goreng dengan sistem HET (Harga Eceran Tertinggi), dimana harga eceran tertinggi untuk minyak goreng ditetapkan sebesar Rp14.000-Rp14.500 melalui pemberian subsidi terhadap minyak goreng terhadap minyak goreng kemasan, akan tetapi kebijakan itu tidak efektif dan maksimal, dimana kebijakan HET untuk minyak goreng kemasan ini justru menguntungkan pengusaha dan perusahaan yang memproduksi minyak goreng kemasan, dimana keuntungan yang diperoleh tersebut tidak diimbangi dengan kepatuhan pengusaha untuk menyediakan minyak dengan harga murah, dimana pengusaha lebih mementingkan keuntungan pribadi perusahaan, jika dibandingkan dengan kepentingan masyarakat.
Perusahaan melihat bahwa dengan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam negeri di tengah kondisi meningkatnya harga komoditas secara global tidak menguntungkan mereka, sehingga mereka masih berinisiatif meningkatkan produksi untuk kepentingan ekspor ke luar Negeri menyisakan rasa pilu yang ada di lingkungan masyarakat, dimana ketersediaan minyak goreng kemasan dengan harga murah tidak bisa diperoleh dengan baik, dimana ketersediaan minyak goreng di pasaran menjadi berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali jatahnya untuk masyarakat, hal ini dapat dilihat dari ketersediaan pasokan minyak di masyarakat, baik melalui pasar tradisional, maupun pasar modern, seperti supermarket dan minimarket di seluruh Indonesia mengalami kelangkaan dan keterbatasan stok, sehingga dapat dikatakan bahwa kebijakan ini tidak maksimal dalam meredam gejolak harga, malahan menimbulkan maslaah baru yang penyelesaiannya tidak bisa dilakukan dalam jangka waktu cepat.
Pada akhirnya, Tanggal 16 Maret 2022 Pemerintah mencabut kebijakan untuk menerapkan HET pada minyak goreng kemasan dan mengalihkan kebijakan HET ini ke minyak goreng curah, agar ketersediaan minyak goreng dapat kembali stabil, akan tetapi kebijakan ini juga tidak menyelesaikan masalah pokok dari mahalnya harga minyak goreng dan distribusi minyak goreng, justru kebijakan penerapan HET dan pemberian subsidi pada minyak curah menimbulkan masalah baru, dimana di satu sisi masyarakat menengah ke bawah tidak bisa lagi menikmati minyak goreng kemasan, karena harganya terlampau mahal hingga mencekik pengeluaran konsumen kelas menengah ke bawah.
Meskipun kebijakan HET dan pemberian subsidi kepada minyak goreng curah dan mencabut kebijakan HET dan pemberian subsidi kepada minyak goreng kemasan sudah dijalankan, akan tetapi masih ada masalah yang muncul, dimana permasalahan yang muncul ini adalah masih belum lengkapnya pasokan minyak goreng curah tersedia di pasaran, sehingga harga minyak goreng curah masih tinggi dan belum bisa mengikuti HET, selain itu kebijakan ini tidak maksimal karena masih adanya penetapan harga pasar untuk produk minyak goreng yang didasarkan pada harga CPO, sehingga kebijakan minyak goreng ini tidak bisa maksimal, dan pada akhirnya pada Tanggal 31 Mei 2022 kebijakan penetapan HET pada minyak goreng curah resmi dicabut dan diganti dengan kebijakan wajib memasok minyak goreng untuk kepentingan masyarakat di dalam Negeri, dimana, seharusnya untuk menjaga keberlangsungan stok minyak goreng diserahkan ke pasar melalui lembaga Bulog, akan tetapi masih adanya kebijakan pelepasan harga minyak ke pasar melalui lembaga atau perusahaan swasta yang juga membuat kebijakan penurunan harga dan pemberian subsidi ini tidak maksimal dalam menyelesaikan permasalahan, bahkan cenderung menimbulkan masalah yang baru.(wol/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Penulis: Marita, Mahasiswa Program Doktoral Studi Ilmu Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara.
Discussion about this post