• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Ketua DPR Dorong Cuti Ibu Hamil jadi 6 Bulan

12 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Saat Hamil Tua, Ini 7 Aktivitas yang Perlu Dihindari

Ilustrasi (ist)

30
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua DPR Puan Maharani mendorong cuti ibu hamil menjadi 6 bulan dari sebelumnya hanya 3 bulan. Demikian salah satu aturan yang disepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Puan menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6) lalu. Keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.

RelatedPosts

Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Denny Indrayana Soal Kebocoran Putusan MK

Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Denny Indrayana Soal Kebocoran Putusan MK

ago 12 bulan
Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Jumat (2/6)

Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Jumat (2/6)

ago 12 bulan
JOKOWI

Ganjar ‘Pasang Badan’ Soal Jokowi Cawe-Cawe Capres

ago 12 bulan

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan, Senin (13/6).

Puan menyebut RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. “Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” ucap Puan.

Puan mengatakan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

“Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja,” tuturnya.

Puan mengingatkan, masa 1.000 HPK (hari pertama kehidupan) yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.

“RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas Negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat,” jelas Puan.

Puan mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen. Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” katanya. (wol/liputan6/ril/d2)

Tags: 6 bulancuti ibu hamilhamilIndonesiaKesejahteraan Ibu dan Anakketua dprKiapuan maharaniRancangan Undang-UndangRUUSDMsumber daya manusia
Previous Post

Wakili Sumut di Liga Futsal Nusantara, Wagubsu Bantu Tim Taruna Satria

Next Post

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Didakwa Terima Suap Rp572 Juta

Related Posts

Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Denny Indrayana Soal Kebocoran Putusan MK
Indonesia Hari Ini

Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Denny Indrayana Soal Kebocoran Putusan MK

ago 12 bulan
Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Jumat (2/6)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Jumat (2/6)

ago 12 bulan
JOKOWI
Pemilu

Ganjar ‘Pasang Badan’ Soal Jokowi Cawe-Cawe Capres

ago 12 bulan
Mahfud-MD
Fokus Redaksi

Mahfud MD Bilang Begini ke Anies Baswedan, Soal Upaya Jegal-menjegal

ago 12 bulan
JOKOWI
Indonesia Hari Ini

Hari Lahir Pancasila, Jokowi: Pemerintah Bisa Berganti, Tapi Pejuang Tak Boleh Berhenti

ago 12 bulan
Kisah Driver Ojol, Odi Nakal Sukses Raup Rezeki Jadi Selebgram
Ekonomi dan Bisnis

Kisah Driver Ojol, Odi Nakal Sukses Raup Rezeki Jadi Selebgram

ago 12 bulan
Next Post
Sidang-Terbit-bupati-langkat

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Didakwa Terima Suap Rp572 Juta

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    1188 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170613 shares
    Share 68245 Tweet 42653
  • Babinsa 03 Pangururan Selamatkan Gadis di Simullop

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

    132 shares
    Share 53 Tweet 33

Recent News

Kapolres Samosir Lepas Wisuda Purna Bhakti dan Serahkan Reward Kepada Personel

Kapolres Samosir Lepas Wisuda Purna Bhakti dan Serahkan Reward Kepada Personel

ago 12 bulan
HM Husni Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Kepada Warga Medan Sunggal

HM Husni Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Kepada Warga Medan Sunggal

ago 12 bulan
349 Jamaah Calon Haji Kloter 10 Asal Medan Diberangkatkan ke Madinah

349 Jamaah Calon Haji Kloter 10 Asal Medan Diberangkatkan ke Madinah

ago 12 bulan
Setahun Kabur, Jaksa Berhasil Tangkap DPO Korupsi BUMDes

Setahun Kabur, Jaksa Berhasil Tangkap DPO Korupsi BUMDes

ago 12 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kapolres Samosir Lepas Wisuda Purna Bhakti dan Serahkan Reward Kepada Personel

Kapolres Samosir Lepas Wisuda Purna Bhakti dan Serahkan Reward Kepada Personel

ago 12 bulan
HM Husni Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Kepada Warga Medan Sunggal

HM Husni Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Kepada Warga Medan Sunggal

ago 12 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.