MEDAN, Waspada.co.id – Menteri perdagangan yang baru Zulkifli Hasan menargetkan stabilisasi harga minyak goreng bisa dilakukan dalam dua bulan mendatang.
Ragam respon masyarakat bermunculan, waktu dua bulan jika diikuti dengan serangkaian implementasi kebijakan teknis yang tepat dan cepat, maka dua bulan itu sebenarnya cukup rasional.
Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin menuturkan pada dasarnya harga minyak goreng curah di Sumut itu ada yang dijual Rp14.500 per kg. Di kota Siantar harga minyak goreng curah mengacu kepada PIHPS itu di level Rp14.500 per Kg, di bawah HET pemerintah yang menetapkan Rp15.500 per Kg.
“Sementara itu kalau di Kota Medan, harga minyak goreng curah itu di harga Rp16.000 per Kg mengacu ke PIHPS. Tetapi saat ditelusuri ke pedagangnya, angka Rp16.000 itu merupakan angka pembulatan keatas yang dilakukan umumnya oleh para pedagang. Ini terkait dengan uang pengembalian recehan dan sejumlah faktor lainnya. Diluar data skunder tersebut, jika terjun langsung ke lapangan, pedagang yang menjual minyak goreng curah seharga Rp16.000 ribu per kg juga tetap bisa menjual di angka Rp15.500 per Kg nya,” tuturnya, Rabu (22/6).
Tergantung kepiawaian pembeli serta kuantitas minyak goreng yang akan di beli. Dan di sejumlah pedagang pengecer di pasar tradisional kota medan, masih kerap dijumpai pedagang yang menjual minyak goreng curah sesuai HET Rp15.500 per Kg. Khususnya pedagang yang tidak memiliki lapak permanen saat menjajakan dagangannya.
“Jadi, pada dasarnya menteri perdagangan punya barometer keberhasilan pengendalian harga minyak goreng. Tinggal di kopi paste, disempurnakan lalu diimplementasikan. Jika merunut harga minyak goreng curah di luar Sumut yang beragam dan masih ada yang mendekati Rp19.000 ribu per Kg. Berarti kesimpulannya adalah bahwa semakin jauh rantai distribusi minyak goreng dari pusat pengolahan dan bahan baku minyak goreng maka harganya semakin mahal,” katanya.
Sumut memang masih menjadi basis industri pengolahan minyak kelapa sawit, sekaligus memiliki bahan baku tandan buah segar yang melimpah. Jadi wajar saja harga minyak gorengnya lebih mudah untuk dikendalikan mengacu kepada HET.
Tatanan kebijakan teknis selanjutnya yang perlu disempurnakan adalah bagaimana mengalokasikan anggaran subsidi minyak goreng curah beserta distribusinya.
“Jadi fokus terlebih dahulu ke minyak goreng curahnya. Jangan hanya terpaku pada data skunder harga minyak goreng saja. Karena data tersebut belum memberikan informasi detail penjelasan terbentuknya harga itu sendiri. Butuh penelusuran yang lebih mendalam agar kebijakan yang diambil nantinya bisa lebih tepat sasaran,” tandasnya.(wol/eko/d2)
Discussion about this post