JAKARTA, Waspada.co.id – Baru-baru ini ada usaha nasi Padang babi itu mendapat kritik hingga kecaman dari berbagai pihak, terutama anggota DPR RI dari dapil Sumatera Barat (Sumbar).
Bayangkan Usaha kuliner nasi Padang, di Jakarta, bikin geger karena menyediakan lauk berbahan dasar babi.
Usaha nasi Padang babi ini terungkap setelah Ikatan Keluarga Minang (IKM) menerima aduan. DPP IKM yang mulanya mengungkap adanya usaha nasi Padang babi tersebut.
“Sebagai Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang, saya sudah mendengar soal restoran di Jakarta yang bikin keresahan masyarakat Minang,” kata Ketua Harian DPP IKM Andre Rosiade dalam keterangannya.
Usaha nasi Padang babi itu mendapat kritik hingga kecaman karena tak sesuai dengan filosofi masyarakat Minang, yang identik dengan Islam. Terlebih, namanya menggunakan bahasa Minang. Pemprov DKI Jakarta sampai ikut turun tangan.
8 fakta terkait usaha nasi Padang babi tersebut:

1. Terungkap karena Promosi di Instagram
Usaha nasi Padang babi ini terungkap usai promosinya ‘tertangkap’ oleh pengguna media sosial. Pemilik usaha nasi Padang babi tersebut sempat mempromosikan dagangannya di Instagram.
Sekitar pukul 10.41 WIB, akun Instagram nasi Padang babi itu masih bisa dibuka. Akun nasi Padang nonhalal ini memiliki 6 postingan, diikuti oleh 316, dan mengikuti 23 akun.
Pemilik akun juga menjelaskan cara pemesanannya. Di mana pemesanan hanya bisa dilakukan melalui salah satu marketplace.
2. Jual Lauk Babi Rendang
Akun usaha nasi Padang nonhalal itu juga memposting gambar hidangan yang dijual. Makanan yang mereka jual, mulai dari babi gulai, bagi rendang, hingga babi bakar.
Pemilik akun juga menjelaskan profil usahanya. Pada deskripsi profil akunnya, tertulis usaha nasi Padang nonhalal itu merupakan yang pertama di Indonesia.
“First in Indonesia, a Non-Halal Padang food,” demikian keterangan pada akun instagram nasi Padang babi itu.
Namun, setelah sorotan muncul, akun media sosial usaha itu menghilang.
3. Nama Usahanya Babiambo
Ketua Harian DPP IKM Andre Rosiade menyebut usaha nasi Padang babi itu bernama Babiambo. Nama itu yang juga memantik polemik hingga berujung kecaman.
“Hal ini disebabkan restoran bernama Babiambo itu mengolah daging babi menjadi masakan berupa rendang,” kata Andre dalam keterangannya.
Anggota DPR dapil Sumbar II John Kenedy Azis sampai menjelaskan arti nama Babiambo. John menerangkan, dalam bahasa Minang, ambo memiliki arti ‘saya’.
“Saya terus terang saja, saya sangat menyesalkan ada oknum yang membuat nasi Padang babi, apa namanya, Babiambo. Ambo itu (artinya) kan saya, saya babi,” kata anggota DPR kelahiran Padang itu,
4. Bukan Restoran-Lokasi di Kelapa Gading
Redaksi detikcom juga menelusuri lokasi usaha nasi Padang babi tersebut. Berdasarkan alamat yang didapat melalui aplikasi pesan makanan, usaha nasi Padang babi itu berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat disambangi, Jumat (10/6/2022), tampak satu bangunan rumah tingkat di kawasan area perumahan, tetapi tak ada plang nama usaha. Ketika pintu rumah diketuk, tak ada jawaban dari dalam rumah itu.
Salah satu petugas keamanan di kawasan tersebut, Riski, mengatakan pihak RW sedang meminta klarifikasi kepada pemilik rumah itu.
Dia menyebut belum mengetahui pasti mengenai usaha kuliner khas Minangkabau berbahan dasar daging babi itu.
“Kita nggak tahu, makanya kita butuh klarifikasi kan,” kata Riski.
5. Buka Saat Awal Pandemi
Jajaran Pemprov DKI ikut turun tangan menangani polemik usaha nasi Padang babi tersebut. Menurut Sekretaris Lurah Kelapa Gading Timur Yenny Fisdianty, usaha nasi Padang nonhalal itu mulai beroperasi sejak awal pandemi Corona.
“Jadi sejak dia buka pas awal COVID ya kalau tidak salah dia usaha karena kena imbas dari COVID, jadi dia usaha resto tersebut dan memang online,” kata Yenny saat ditemui di Kantor RW 11, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakut.
6. Tak Punya Izin Operasi
Pihak Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara (Jakut), mengatakan usaha kuliner nasi Padang babi tidak memiliki izin. Saat ini, usaha kuliner itu sudah tidak beroperasi.
Informasi itu didapatkan pihak kelurahan setelah mengadakan pertemuan pemilik usaha dengan Kepolisian Kelapa Gading, Dinas Perindustrian Perdagangan DKI, Kecamatan Kelapa Gading, serta pihak Kelurahan Kelapa Gading Timur. Permasalahan ini, kata Yenny, telah diselesaikan.
“Kita melakukan konfirmasi baik ke rumahnya, juga pertemuan antara owner-nya dengan berbagai pihak, ada Polsek, Satpol PP, memang alhamdulillah sudah clear,” tutur Yenny.
7. Cuma Beroperasi 3 Bulan karena Tak Laku
Sekretaris Kelurahan Kelapa Gading Timur Yenny Fisdianty mengatakan usaha kuliner itu sudah lama tutup.
“Memang usaha dagang tersebut udah lama tidak beroperasi,” kata Yenny usai pertemuan dengan pemilik resto nasi padang babi di Kantor RW 11 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Jumat (9/6/2022).
Yenny mengatakan usaha nasi padang babi ini hanya dilakukan secara online. Saat ini resto itu sudah tutup.
“Jadi dia usaha resto tersebut dan memang online, jadi juga tidak terlalu laku makanya dia tutup. Hanya 3 sampai 4 bulan dia usaha, jadi memang saat ini sudah tidak usaha, usaha tersebut sudah ditutup,” katanya.
8. Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Pemilik usaha nasi Padang babi, Sergio, telah selesai diperiksa polisi. Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengaku belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Iya betul (belum diketahui unsur pidana), nanti kita ke tahap lebih lanjutlah,” katanya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Vokky mengatakan saat ini kasus usaha nasi Padang babi itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita masih proses penyelidikan kalau itu (unsur pidana), kan baru hari ini diminta keterangan, jadi kita masih melakukan penyelidikan,” katanya.
Dia melanjutkan, pemilik usaha tersebut tidak ditahan. Sergio saat ini juga berstatus sebagai saksi.(dtk/wol/w1n)
Discussion about this post