SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdangbedagai (Sergai) menyegel PT Castle Berry Indonesia beralamat di Jalan Negara, Medan-Tebingtinggi, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Pasalnya, perusahaan bergerak di bidang pengawetan kayu ini telah menunggak pajak daerah dari tahun 2015-2022 sebesar Rp236.739.365.
Pantauan Waspada Online di lokasi, perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi dan telah disegel di gerbang masuk PT Castle Berry Indonesia dengan tulisan, ‘Wajib Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah. (Perda Kabupaten Serdangbedagai No.4 tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah’.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Bapenda Sergai, H Ikhsan, saat dikonfirmasi. “Benar PT Castle Berry Indonesia sudah menunggak pajak daerah dari tahun 2015 sampai dengan saat ini tahun 2022,” ujar Ikhsan, Kamis (9/6).
Ikhsan menyebutkan, untuk tahap awal pihaknya sudah menyampaikan surat teguran dan surat panggilan terkait tunggakan. Namun, sampai saat ini pihak perusahaan masih mengabaikan. “Karena diabaikan, hal tersebut yang membuat kami menyegel perusahaan dimaksud,” ujar Ikhsan.

Selanjutnya, Bapenda Sergai akan menindaklanjuti dengan upaya hukum bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Serdangbedagai. “Ada beberapa perusahaan yang masih menunggak pajak daerah sampai dengan tahun 2022. Satu lagi PT LSW yang masih belum membayar pajak daerah sebesar Rp373.797.582 per 31 Desember 2021,” ujar Ikhsan.
“Sesuai kerjasama Pemerintah Kabupaten Sergai dengan Kejaksaan Negeri Serdangbedagai, dan hasil koordinasi Bapenda dengan Kasi Datun Kejari Sei Rampah, tahun 2022 ini akan dilakukan langkah-langkah hukum bagi perusahaan penunggak pajak,” tutupnya. (wol/rzk/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post